PNS Dilarang Libur Batambuah

×

PNS Dilarang Libur Batambuah

Bagikan berita
PNS Dilarang Libur Batambuah
PNS Dilarang Libur Batambuah

PADANG - Rabu (22/7) Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus masuk kerja lagi, pegawai dilarang libur 'batambuah'.  Jika PNS menambah masa liburnya, maka sanksi akan menunggu sesuai aturan disiplin pegawai.Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Jayadisman. mengatakan, aturan terkait disiplin pegawai sudah jelas mengaturnya. Jika ada yang melanggar akan diberlakukan aturan tegas. Selain merealisasikan aturan tersebut, pihaknya juga akan melakukan pengawasan dan pemantauan di Satuan Kerja Perangkat Deaerah (SKPD) ditempat PNS bekerja.

"Kita nanti akan melakukan pengecekan ke lapangan. Mungkin saja kita akan lakukan sidak saat hari pertama kerja untuk memastikan hari pertama kerja PNS sudah bekerja normal," jelasnya beberapa waktu yang lalu. (yose)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini