[caption id="attachment_3459" align="alignnone" width="649"] Ketua KPU RI Husni Kamil Manik. (*)[/caption]JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan masih menemukan sejumlah kasus dukungan ganda bagi calon independen atau perseorangan, terkait pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak.
Ketua KPU Husni Kamil Manik, Rabu (22/7) mengakui adanya dukungan gandatersebut dalam dua jenis, yaitu dukungan ganda internal dan dukungan ganda
antarcalon.Dukungan ganda yang berada di internal akan langsung dihapus kegandaannya,
dan kemudian dinyatakan sebagai syarat dukungan yang berkurang."Tapi untuk (dukungan) ganda antarcalon, maka data itu masih diturunkan ke
lapangan. Dukungan yang lebih dari satu itu invalid," kata Husni.Dia mencontohkan dengan temuan di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera
Utara, di mana terdapat calon yang dukungan ganda di internalnya mencapaipuluhan ribu."Belum lagi ketika diperiksa ganda antarcalon, ada belasan ribu dukungan.Jadi rapor itu yang diberikan kepada masing-masing pasangan calon dan
mereka punya kesempatan satu kali untuk memperbaikinya, tidak langsungdidiskualifikasi," kata Husni.(*/aci)
sumber:antara
Editor : Eriandi