PARIAMAN - Kejaksaan menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Padang Pariaman, Zainir sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan jaringan pipa PDAM dengan kerugian negara ditaksir Rp4,4 miliar.Zainir ditetapkan tersangka bersama dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran. Tersangka lain, Hawyer Putra (PPTK) dan Kosan Kesidi (rekanan).
Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Yulitaria, Rabu (22/7) mengatakan berkas perkara Kosan dipisahkan dengan berkas dua tersangka lain. (tomi) Editor : EriandiKepala Dinas PU Padang Pariaman Tersangka Korupsi Jaringan Pipa PDAM
Berita Terkait