SIMPANG AMPEK - Kejaksaan Negeri Simpang Ampek, Pasaman menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pembinaan narapidana di Lembaga Permasyarakatan Terbuka Pasaman Kelas II B Pasaman Tahun Anggaran 2013."Kami melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut pada 2015 dan akan menuntaskannya dalam waktu dekat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Simpang Ampek Yudi Indra Gunawan didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Ihsan, dan Kasi Intel, Untung Syahputra, usai melaksanakan kegiatan dalam rangka Hari Bhakti Adyaksa ke-55 di Simpang Ampek, Kamis.
Ia mengatakan ketiga tersangka tersebut, adalah Kepala Lapas Terbuka Kelas II B Pasaman berinisial RP, Pejabat Penandatanganan SPM berinisial Y, dan seorang PNS Lapas Terbuka Kelas II B Pasaman berinisial DA."Kasus ini terungkap karena ada dugaan korupsi pada pembinaan narapidana 2013. Diduga dana pembinaan narapidana yang dilakukan tidak dilakukan sementara anggaran dicairkan. Diduga kerugian mencapai Rp268 juta," kata Ihsan. (*/lek)
Sumber:antara Editor : Eriandi