[caption id="attachment_10461" align="alignnone" width="3612"] Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho saat diperiksa KPK, Rabu (22/7). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)[/caption]JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti, tidak akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan.
"Pak Gatot kemarin ada di Medan. Beliau kemarin mengikuti acara halal bihalal dengan pegawai pemerintah provinsi di Sumut, keberadaan beliau sampai saat ini belum komunikasi," kata pengacara Gatot dan Evi, Razman Arif Nasution di gedung KPK Jakarta, Jumat (24/7).Hari ini keduanya seharusnya diperiksa oleh KPK, Evi menjadi saksi untuk pengacara OC Kaligis. Sedangkan Gatot menjadi saksi untuk anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry.
"(Dengan bu Evi) belum berkomunikasi," tambah Razman.Ia pun mengaku sudah mengirim surat mengenai penolakan pemeriksaan tersebut."Surat kami udah ada. Saya baru saja mengantarkan surat ke KPK. Kita menggunakan prosedur sebagaimana diatur dalam undang-undang, dan untuk apa yang menjadi surat kami di dalam, seperti apa bunyinya, nanti saudara bisa konfirmasi ke kepala bagian pemberitaan KPK," ungkap Razman.Pada Kamis (23/7), Razman pun mengaku bahwa Evi meminta agar diperiksa pada Senin."Selaku kuasa hukum, saya komunikasikan ke Ibu Evi dan dengan niat baik saya balas surat itu hari ini dan langsung diantarkan dan ada tanda terimanya. Intinya Ibu Evi yang justru akan diperiksa Senin (27/7)," kata Razman pada Kamis (23/7).
Razman kemarin pun mengaku melarang Gatot datang hari ini. "(Pak Gatot) tidak akan datang dan saya tidak akan mengizinkan klien saya datang dengan tidak dipanggil secara resmi. Kita pakai aturan kok," ungkap Razman. (*/aci)
Editor : Eriandi