[caption id="attachment_11307" align="alignnone" width="3000"] Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (3/8). (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)[/caption]JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti ahan KPK, Senin (3/8) setelah diperiksa hingga pukul 21.00 WIB.
Gatot dan istri mudanya keluar dari gedung KPK dengan menggunakan baju tahanan berwarna orange, meski tidak beriringan.Gatot dan Evy ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (28/7). Keduanya diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam pengembangan kasusnya, KPK menduga Gatot dan Evy sebagai pihak penyuap hakim PTUN Medan. (aci) Editor : Eriandi