Berjudi di Meja Ronda, 12 Warga Solok Selatan Diciduk Polisi

×

Berjudi di Meja Ronda, 12 Warga Solok Selatan Diciduk Polisi

Bagikan berita
Foto Berjudi di Meja Ronda, 12 Warga Solok Selatan Diciduk Polisi
Foto Berjudi di Meja Ronda, 12 Warga Solok Selatan Diciduk Polisi

PADANG ARO - Sebanyak 12 orang di Solok Selatan diciduk polisi. Mereka diamankan ketika asyik main judi jenis ceki koa dengan menggunakan meja di Pos Ronda. Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Dwi Purwanto, mengatakan, mereka diamankan pada Sabtu, (13/8/2022) sekitar pukul 23.15 WIB di Jorong Batang Pasampan, Nagari Persiapan Pakan Rabaa Utara 2."Operasi ini dilakukan dengan tujuan agar Solok Selatan zero dari perjudian," kata Dwi Purwanto,Minggu (14/8/2022).

Dia menambahkan, para pelaku judi yang diamankan masing-masing berinisial A (39), SY (40), Y (44), DEP (34), M (34), S (32), AN (32), J (28), MR (38), SA (34), SE (38), FB (34)."Kegiatan penindakan berdasarkan laporan dari masyarakat yang mana kegiatan mereka ini sudah sangat meresahkan masyarakat sehingga tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengamanan terhadap para pelaku tindak pidana perjudian," ujarnya.

Dia mengatakan barang bukti yang ikut diamankan berupa uang tunai Rp977.000 dan 180 lembar kartu ceki jenis koa."Selanjutnya para pelaku yang diamankan diserahkan ke unit 1 Resum Satreskrim Polres Solsel untuk proses lebih lanjut," kata dia. (inews)

Artikel Asli

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini