Berkas Diserahkan ke Pengadilan Tipikor, Yamin Kahar Segera Disidang

×

Berkas Diserahkan ke Pengadilan Tipikor, Yamin Kahar Segera Disidang

Bagikan berita
Foto Berkas Diserahkan ke Pengadilan Tipikor, Yamin Kahar Segera Disidang
Foto Berkas Diserahkan ke Pengadilan Tipikor, Yamin Kahar Segera Disidang

PADANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rikhi B Maghaz menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi dengan tersangka M. Yamin Kahar ke Pengadilan Tipikor Padang Selasa (31/3).Yamin Kahar disangka pemberi suap kepada Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria berkaitan dengan kasus pembangunan Masjid Raya dan Jembatan Ambayan Solok Selatan.

Plt jubir KPK Ali Fikri mengatakan terdakwa Yamin Kahar bakal didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu pertama Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU No 20 /2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 UU /1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU no 20/2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. "Sambil menunggu jadwal sidang, tersangka dititipkan di Rutan Anak Air Padang," kata Ali Fikri.Dijelaskan, terdapat 38 saksi yang diperiksa penyidik selama proses penyidikan untuk tersangka Yamin dan telah dituangkan berita acaranya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Muzni dan Yamin sebagai tersangka karena Muzni diduga menerima uang dan barang senilai Rp460 juta dari Yamin. Pemberian itu terkait paket pekerjaan proyek Jembatan Ambayan. (adi)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini