Berkas Dugaan Korupsi Perjalan Fiktif DPRD Pessel Dilimpahkan ke Pengadilan

×

Berkas Dugaan Korupsi Perjalan Fiktif DPRD Pessel Dilimpahkan ke Pengadilan

Bagikan berita
Berkas Dugaan Korupsi Perjalan Fiktif DPRD Pessel Dilimpahkan ke Pengadilan
Berkas Dugaan Korupsi Perjalan Fiktif DPRD Pessel Dilimpahkan ke Pengadilan

[caption id="attachment_5489" align="alignnone" width="544"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PAINAN - Kejaksaan Negeri Painan melimpahkan berkas perkara dugaan kasus perjalanan dinas fiktif DPRD setempat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Kamis (7/5).

"Berkas perkara ke tiga tersangka dalam dugaan kasus perjalanan dinas fiktif DPRD kabupaten ini sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Padang, siang tadi," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Painan Dimas Aditya.Para tersangka yakni mantan Ketua DPRD Mardinas N Syair, mantan Sekretaris DPRD Rahmat Realson dan mantan Bendahara DPRD itu Afrianti Belinda.

Meski demikian sidang perdana terhadap tersangka belum dapat dijadwalkan karena masih menunggu proses hukum selanjutnya dari Pengadilan Tipikor.Saat ini ke tiga tersangka telah dilakukan penahanan di Lapas Muaro Padang sejak 9 April lalu. (*/aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini