[caption id="attachment_5489" align="alignnone" width="544"] Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Berkas kasus dugaan korupsi pembangunan fisik di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) HB Saanin Padang dilimpahkan ke pengadilan, Kamis (6/12).
"Berkas perkara kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang setelah surat dakwaanrampung, agar kasus ini bisa segera disidang," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Perry
Ritonga.Berkas perkara yang dilimpahkan itu untuk keenam tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi RSJ. Para tersangka adalah mantan Direktur rumah sakit KS (64) selaku Pengguna Anggaran, E (56) selaku kuasa Pengguna Anggaran, dan B (52) sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Sedangkan tiga lainnya adalah AW, serta SM sebagai rekanan pengadaan, dan A selakukonsultan pengawas. Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), subsider pasal 3 Undang-
undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Pelimpahan berkas kasus diterima langsung bagian Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi
Pengadilan Tipikor Padang.Menanggapi pelimpahan itu, penasehat hukum mengatakan pihaknya segera menyiapkan
bukti-bukti di persidangan. "Kami sudah mempelajari kasus ini sejak perkara diserahkan kejaksa beberapa waktu lalu, dan kami sudah siap menghadapi persidangan," kata DefikaYufiandra, yang merupakan penasihat hukum dari tersangka E dan B.Kasus yang menjerat para tersangka adalah dugaan korupsi pembangunan turap dan
penguatan dinding lahan rumah sakit jiwa tahun anggaran 2013, dengan anggaran sebesarRp2 miliar.
Berdasarkan penghitungan BPK RI Perwakilan Sumbar kasus itu merugikan negara sebesarRp124 juta. "Kerugian negara muncul karena ada item pekerjaan yang tidak sesuai kontrak
Editor : Eriandi