Berkas Kasus Mafia Tanah di Padang Dinyatakan Lengkap 

×

Berkas Kasus Mafia Tanah di Padang Dinyatakan Lengkap 

Bagikan berita
Foto Berkas Kasus Mafia Tanah di Padang Dinyatakan Lengkap 
Foto Berkas Kasus Mafia Tanah di Padang Dinyatakan Lengkap 

PADANG - Berkas kasus dugaan mafia tanah di Kota Padang dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan dan akan ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, Jumat (18/9) di Padang."Kasus ini yang berkasnya telah lengkap adalah laporan LP/182/IV/2020/SPKT-Sbr tertanggal 18 April 2020 atas nama Budiman," ujar Satake.

Sebelumnya Polda Sumbar menetapkan empat tersangka empat tersangka EPM, LH, MW dan WA. Namun seorang tersangka berinisial LH meninggal dunia saat menjalani penahanan di Mapolda Sumbar. Tinggal tiga tersangka yang akan diproses selanjutnya.Dijelaskan, Budiman mengaku memiliki tanah di Kelurahan Air Pacah seluas 4.000 meter persegi dengan Surat Hak Milik (SHM) nomor 1061, SHM 1015, SHM nomor 833 dan SHM 836 dengan status terblokir di BPN Padang. Kemudian, tersangka EPM meyakinkan korban kalau dirinya selaku pemilik tanah berdasarkan putusan Landraad 90 1931 atas kuasa dari tersangka LH.

Tersangka EPM kemudian meyakinkan korban bahwa ia bisa membantu membuka blokir, namun korban harus menyerahkan uang Rp1,35 miliar sebagai biaya pelepasan hak yang dibayarkan secara tunai dan transfer. Transaksi tersebut terjadi pada Maret 2016 di Hotel Pangeran Beach Kota Padang."Modus kejahatan pelaku adalah meyakinkan korban kalau dirinya dapat membantu pelepasan hak di BPN Padang dengan membuat surat damai dan pelepasan hak atas Kaum Maboet," jelas Satake Bayu, dikutip dari Antara.

EPM kemudian meyakinkan korban dengan dokumen yang dinyatakan sebagai bukti kepemilikan dan menandatangani surat kesepakatan pelepasan hak Kaum Maboet yang isinya tidak sesuai dengan yang sebenarnya. EPM telah menerima uang Rp1,35 miliar dari korban Budiman dan Rp8,5 miliar dari Adrian Syahbana.Tersangka lainnya, LH berperan meyakinkan korban bersama tersangka utama, membuat dan menandatangani surat kuasa kepada EPM. Ikut menandatangani surat kesepakatan pelepasan hak kaum Maboet yang isinya tidak sesuai dengan sebenarnya.

"Dari korban, pelaku menerima Rp500 juta," ujarnya.Kemudian, tersangka MY berperan memberi kesempatan kepada pelaku EPM dan LH melakukan kejahatan dan membuat surat kuasa yang isinya tidak benar dan menerima Rp300 juta.

Sedangkan tersangka YS berperan dengan sengaja memberi kesempatan tersangka EPM dan LH berbuat kerusakan dan menerima uang Rp300 juta dari tersangka EPM setelah korban membayarkan uang perdamaian.Petugas mengumpulkan sejumlah barang bukti mulai dari dokumen, telepon, buku tabungan dan satu unit mobil serta dua unit apartemen. Terhadap keempat tersangka disangkakan pasal 263 atau pasal 378 jo 55 jo 56 KUHP.

"Kami terus melakukan pengembangan terkait kasus ini. Banyak laporan yang masuk dan kita tindaklanjuti," tambahnya. (ant/mat)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini