
PADANG – Penyidik Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/4 Padang menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pelecehan seksual di Kafe Cinta Fitri, Payakumbuh ke Oditur Militer (Odmil) 1-03 Padang, Selasa (28/2), setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Tersangka H, oknum anggota TNI AD diserahkan ke Odmil berikut enam orang yang diduga ikut serta dalam kasus tersebut.
Komandan Denpom 1/4 Padang, Letkol CPM Didik Hariyadi mengatakan, penyerahan berkas dan tersangka merupakan bentuk keseriusan Denpom dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan prajurit TNI. “Kita tidak akan menutup-nutupi kasus, jika ada oknum TNI bersalah akan diekspos,” katanya.
Sementara, Komandan Odmil 1-03 Padang, Letkol Laut (KH) Vinor Orfansyah mengatakan, pihaknya telah menerima BAP dan tujuh oknum TNI AD yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual tersebut.
Setekah ini akan dilakukan penelitian kelengkapan baik secara formal dan material. Setelah itu akan dibuatkan berita acara pendapat. Kemudian diteruskan ke perwira penyerahan perkara (Papera) untuk mendapatkan keputusan penyerahan perkara (Kepera).
Jika sèmuanya selesai dibuatkan surat dakwaan dan setelah itu dilimpahkan ke Pengadilan Militer Padang untuk disidangkan.
Menunggu persidangan, ketujuh oknum TNI AD tersebut dititipkan di tahanan Denpom. Sebab, Odmil Padang tidak memiliki sel tahanan. Hasil pemeriksaan dan BAP, menetapkan satu tersangka utama dengan inisial H. Sedangkan enam pelaku lain ditetapkan sebagai turut serta. (guspa)