Berkas Lengkap, 4 Tersangka Penganiayaan Prajurit TNI Diserahkan ke Kejari Bukittinggi

×

Berkas Lengkap, 4 Tersangka Penganiayaan Prajurit TNI Diserahkan ke Kejari Bukittinggi

Bagikan berita
Foto Berkas Lengkap, 4 Tersangka Penganiayaan Prajurit TNI Diserahkan ke Kejari Bukittinggi
Foto Berkas Lengkap, 4 Tersangka Penganiayaan Prajurit TNI Diserahkan ke Kejari Bukittinggi

BUKITTINGGI, SINGGALANG - Polres Bukittinggi kembali menyerahkan tersangka kasus pengroyokan anggota prajurit TNI Unit Intel Kodim 0304/Agam oleh anggota Moge dari Herly Owner Grup (HOG) Siliwangi Capter Bandung ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Kamis (26/11).Penyerahan para tersangka bersama barang bukti dilakukan setelah berkas penyidikan keempat tersangka itu dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan negeri Bukittinggi. Penyerahan para tersangka pengeroyokan prajurit TNI itu diterima langsung oleh Kejari Bukittinggi Sukardi bersama Kasipudum, Budi Sastra serta disaksikan oleh Kodim 0304 /Agam.

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara seusai menyerahkan tersangka kepada wartawan mengatakan, kali ini ada 4 tersangka lagi yang diserahkan (tahap II) ke Kejakaaan Negeri Bukittinggi.Keempat tersangka yang diserahkan ke kejaksaan itu masing-masing berinisial MS (49), JA (26), RHS (48), dan TR (33) sesuai dengan P21 dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

Selain tersangka, Polres juga menyerahkan barang bukti yang berhubungan dengan perkara tersebut. Di antaranya berupa satu pasang sepatu jenis Boots merk Harley Davidson warna hitam milik MS, 1 (satu) buah celana panjang jeans merk Adelaide warna hitam beserta ikat pinggang milik MS, 1 (satu) buah rompi berbahan kuli merk Genuine Motor Clothes warna hitam yang terpasang tulisan nama MS 162 dan logo - logo Harley Davidson milik MS, 1 (satu) unit helm face full warna hitam dov dengan kaca helm bening milik MS, dan barang-barang lain milik tersangka lainnya, RHS, JA, dan TR."Karena berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap, sehingga hari ini keempat tersangka bersama barang buktinya kita serahkan ke kejaksaan," ujar Kapolres.

Sebelumnya, sudah ada satu tersangka yang diserahkan ke kejaksaan bahkan kasusnya sudah disidangkan di PN Bukittinggi. AKBP Dody juga menyampaikan, dengan diserahkanya tersangka ke kejaksaan menunjukkan keseriusan Polres Bukittinggi dalam proses perkaranya secara baik dan benar.Dalam perkara ini, Penyidik Polres Bukittinggi mempersangkakan para tersangka dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1 e jo 351 jo 56 KUHP Pidana.

Sementara, Kepala Kejari Bukittinggi, Sukardi didampingi Kasi Pidum, Budi Sastra membenarkan pihaknya telah menerima empat tersangka pengeroyokan anggota TNI itu. Dalam kasus itu, ada dua berkas yang diserahkan penyidik. Pertama, berkas yang melibatkan ABH dengan satu tersangka dan kasusnya sudah mulai disidangkan. Kemudian, berkas kedua dengan empat tersangka."Keempat tersangka dalam berkas kedua inilah yang baru kita terima dari penyidik polres Bukittinggi," ujarnya.

Keempat tersangka itu sementara dititipkan di ruang tahanan Polres Bukittinggi. Pertimbangannya karena masih dalam situasi pandemi sehingga untuk mencegah hal yang tidak diinginkan serta mempemudah dan memperlancar proses persidangan.Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan menyerahkan ke pengadilan sehingga dapat ditetapkan jadwal persidangannya.

Sementara, kuasa hukum tersangka, Adri yang dikonfirmasi Singgalang mengatakan bahwa proses penyidikan sudah berjakan secara profesional. Pihaknya juga mengucapkan terimakasih kepada kepolisian dan TNI karena selama proses itu telah kondusif, termasuk penyerahan tahap II."Kita juga berharap sampai persidangan dapat berjalan kondisif kancar," ujarnya. (asrial gindo)

 

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini