Berkas Lengkap, Tersangka Pengoplosan Miras Segera Diserahkan ke Jaksa

×

Berkas Lengkap, Tersangka Pengoplosan Miras Segera Diserahkan ke Jaksa

Bagikan berita
Berkas Lengkap, Tersangka Pengoplosan Miras Segera Diserahkan ke Jaksa
Berkas Lengkap, Tersangka Pengoplosan Miras Segera Diserahkan ke Jaksa

[caption id="attachment_57957" align="alignnone" width="650"] Polisi memperlihatkan barang bukti yang disita guspa)[/caption]PADANG - Penyidik segera menyerahkan tersangka dugaan pengoplosan minuman beralkohol, Rudi Wijaya (53) dan Arman Gea (35) ke pihak kejaksaan, setelah berkas perkara itu dinyatakan lengkap (P21).

Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Margiyanta, Rabu (27/12) menyebutkan tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan pada awal 2018 mendatang."Berdasarkan surat yang dikirimkan Kejaksaan Tinggi Sumbar, hasil penelitian jaksa berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap," ujar Margiyanta.

Keduanya dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) UU No. 03 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan atau Pasa| 136dan Pasal 142 dan Pasal 144 UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1)

huruf 3 dan e UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen junto Pasal 55 ayat (1) angka 1 juntoPasal 56 ayat (1) KUHP.

Kedua tersangka sebelumnya digerebek polisi di Toko ASJ di Jalan Niaga, Padang Selatan pada Selasa (5/9).Saat penggerebekan polisi menemukan kegiatan memproduksi atau meracik sendiri serta memperdagangkan

lima jenis minuman berakohol merk TKW, Teguilla, Anggur Merah, Brandy, dan WN tanpa izin.Petugas kemudian memeriksa dua orang diduga pelaku yakni, Rudi Wijaya sebagai pemilik toko dan Arman

Gea sebagai peracik minuman.Dalam penggerebekan, polisi menyita 468 botol TKW Brothers 18,5 persen, 144 botol Brandy 19 persen,

225 botol Tequilla Black House 40 persen, enam botol Vodka 16 persen, dan 456 botol Anggur Merah 14,8persen, dengan jumlah total lebih kurang 1.299 botol. (guspa)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini