JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan sampai sekarang berkas Novel Baswedan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan terkait kasus dugaan penganiayaan berat di Bengkulu, masih belum lengkap."Berkasnya masih P19 (pemberian petunjuk) ke polri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto di Jakarta, Kamis (10/9).
Dikatakan, sampai sekarang berkasnya sudah empat kali bolak balik antara kejaksaan dengan Bareskrim Polri selaku penyidik kasus tersebut.Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu dilengkapinya petunjuk oleh penyidik Polri.
"Sampai sekarang berkasnya sudah empat kali bolak balik," ungkapnya.Kasus Novel Baswedan sempat mencuat kembali pada Mei 2015, setelah adanya Surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi. (*/lek)Sumber:antara
Editor : Eriandi