Berkas Perkara Dosen Unand Ilmul Khaer P21

×

Berkas Perkara Dosen Unand Ilmul Khaer P21

Bagikan berita
Berkas Perkara Dosen Unand Ilmul Khaer P21
Berkas Perkara Dosen Unand Ilmul Khaer P21

[caption id="attachment_8574" align="alignnone" width="650"]Ilmu Khaer saat jalani rekonstruksi beberapa waktu lalu (deri) Ilmu Khaer saat jalani rekonstruksi beberapa waktu lalu (deri)[/caption]PADANG - Berkas perkara pembunuhan yang dilakukan Ilmul Khaer dinyatakan lengkap oleh jaksa. Berkas berikut tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan, Rabu (9/9). Penyerahan berkas perkara serta tersangka telah melewati proses yang cukup lama.

Kapolresta Padang Kombes Pol Wisnu Andayana, melalui Kasat Reskrim Abdus Syukur  kepada wartawan, Selasa (8/9) mengatakan, setelah dinyatakan lengkap berkas perkaranya (P21)."Setelah dinyatakan lengkap dan tahap dua telah selesai dilakukan, kami langsung menyerahkan tersangka dengan barang bukti. Dengan begitu, tersangka menjadi tahanan jaksa," ujar Abdus.

Abdus mengatakan, tersangka dijerat beberapa pasal berlapis, yakni, pasal 338, 340, 354 ayat2 jo pasal 351 ayat 3 KUHP. "Tersangka kita jerat dengan beberapa pasal berlapis dengan ancaman berat menantinya. Saat ini tersangka masih menunggu kapan dia akan disidangkan," ujar Abdus.Berita sebelumnya,  seorang dosen Ilmul Khaer (40) diamankan di Polsek Singkut Jambi, Senin (6/4) setelah menghabisi nyawa istrinya di Padang. Sebelumnya, diduga pelaku menghabisi nyawa korban, Dewi Yulia Sartika (37) di Padang. Setelah itu, pelaku membawa jasad korban ke Jambi. (deri)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini