
PADANG – Berkas perkara dugaan pungli dengan tersangka Syamsurizal, Kasi Klinik Hewan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Laboratorium Klinik Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar telah diserahkan ke kejaksaan.
“Berkas dugaan pungli dengan tersangka Syamsurizal telah dilimpahkan penyidik ke kejaksaan,” ujar Kepala Bidang Humas
Polda Sumbar, AKBP Syamsi, Kamis (15/12).
Tersangka sebelumnya terjaring operasi Tim Satber Pungli Sumbar. Saat itu petugas meyita uang jutaan rupiah yang diduga
hasil pungli.
Modusnya dengan membuat tabel harga yang tidak sesuai tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Tabel itu
dijadikan salah satu barang bukti oleh penyidik. (guspa)