Berkas Perkara Korupsi KMKK Tiba di Kejari Pekanbaru

×

Berkas Perkara Korupsi KMKK Tiba di Kejari Pekanbaru

Bagikan berita
Foto Berkas Perkara Korupsi KMKK Tiba di Kejari Pekanbaru
Foto Berkas Perkara Korupsi KMKK Tiba di Kejari Pekanbaru

PEKANBARU, SINGGALANG - Berkas perkara dan tersangka kasus dugaan korupsi yang menjerat seorang Staff Bagian Umum DPRD Provinsi Riau dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru, Senin (30/1).Pantauan Singgalang, tersangka Agusanto keluar dari  Kejari Pekanbaru menggunakan rompi orange dengan peci berwarna putih.

Saat keluar bersama jaksa, ia tidak mengeluarkan sepatah katapun. Saat ditanya awak mediapun ia hanya terlihat berusaha menunduk dan memalingkan wajahnya.Pelimpahan tersangka dan berkas perkara dari Polda Riau ke Kejari Pekanbaru itu dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Pekanbaru Martinus Hasibuan melalui Pelaksana Harian (Plh) Kasi Pidana Khusus (Pidsus) setempat, Yongki Arvius.

Kepada awak media, Yongki mengatakan bahwa tersangka dan berkas kasus dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja konstruksi (KMKK) di salah satu bank daerah di Kota Pekanbaru akan segera diteliti untuk selanjutnya dilakukan penuntutan."Untuk kasus ini ada 8 jaksa yang telah ditunjuk. Meraka adalah jaksa gabungan Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru," kata Yongki kepada awak media.

Sementara itu, terhadap tersangka yang saat ini dibawah tanggung jawab Kejari  selama 20 hari kedepan akan ditahan di sel tahanan Polda Riau."Perkara ini adalah dugaan korupsi pemberian KMKK dari salah satu bank daerah kepada debitur yang menggunakan surat kontrak palsu alias fiktif," ungkapnya.

Sebelumnya, dalam berkas perkara terpisah Arif Budiman selaku debitur, dan Indra Osmer Gunawan Hutahuruk, mantan Manager Bisnis bank daerah tersebut telah dihadapkan ke pengadilan.Dalam perkembangannya, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru, dengan Nomor : Sprin.Sidik/87/IX/RES.3.4./2022/Ditreskrimsus, tanggal 26 September 2022.

Di hari yang sama, penyidik juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, atas nama tersangka Agusanto, dengan Nomor : SPDP/78/IX/Res.3.4/2022/Ditreskrimsus.Dua bulan berselang, tersangka akhirnya ditahan, yakni pada Jumat (11/11/2022). Penyidik kemudian merampungkan proses penyidikan, dan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Tim JPU.

Lebihlanjut, Yongki menerangkan bahwa pelaksanaan tahap II memang dilaksanakan di Kajari Pekanbaru, mengingat locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana berada di wilayah hukum Kejari Pekanbaru.Saat tahap II, tim JPU memeriksa seluruh barang bukti, termasuk memastikan kesehatan tersangka.

"Alhamdulillah, tersangka dinyatakan sehat dan negatif terkonfirmasi Covid-19," kata Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubbagbin) Kejari Pekanbaru itu.Dalam kesempatan itu, Yongki memaparkan kronologis perkara yang menjerat Agusanto.

Disampaikannya, beberapa tahun lalu ada proyek pemelihara gedung berupa pengecatan gedung DPRD Riau.Proyek ini dimenangkan oleh salah satu perusahaan.

Dalam perjalanannya, proyek ini diklaim oleh perusahaan lain.Perusahaan ini adalah CV Putera Bungsu yang dipimpin oleh Arief Budiman alias Arief Palembang.

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini