Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Pembunuhan di Solsel Terancam Hukuman Mati

×

Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Pembunuhan di Solsel Terancam Hukuman Mati

Bagikan berita
Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Pembunuhan di Solsel Terancam Hukuman Mati
Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Pembunuhan di Solsel Terancam Hukuman Mati

[caption id="attachment_17097" align="alignnone" width="650"] Ilustrasi (net)[/caption]PADANG ARO - Berkas perkara pembunuhan terhadap Syafrianti di Jorong Ampalu, Nagari Alam Pauah Duo, Solok Selatan Desember 2017 lalu dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Tersangka Parinus pun terancam hukuman mati.

Pasalnya penyidik Polres Solok Selatan menjerat tersangka melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 jo 338 jo 351 dengan ancaman maksimal pidana mati.Berkas perkara itu dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, Kamis (12/4) lalu.

"Melalui surat bernomor B-575/N.3.25/Epp.1/04/2018 pihak kejaksaan menyampaikan bahwa berkas perkara pidana atas nama tersangka Parinus telah lengkap. P21 ini ditujukan untuk berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Solsel, tanggal 27 Maret lalu," kata Kasat Reskrim Polres Solsel, AKP Omri Yan Sahureka melalui Kanit III, Ipda Kevin Fahri Ramadhan, Senin (16/4).Selanjutnya kata Kevin, pihaknya akan segera melakukan tahap II yakni melimpahkan barang bukti dan tersangka kepada kejaksaan. Saat ini katanya, tersangka Parinus masih menjadi tahanan Polres Solsel.

Dijelaskannya, dalam perkembangan penyidikan hingga diturunkan P21 tidak ada ditemukan bukti baru dalam kasus tersebut. Motifnya masih berupa dendam dan sakit hati pelaku terhadap korban. Untuk tahap II kepada kejaksaan akan diserahkan barang bukti berupa satu unit mobil, rekaman CCTV beserta barang-barang korban."Tersangka dalam kasus pembunuhan dengan korban Uniang (Syafrianti), akan dijerat dengan Pasal 340 jo 338 jo 351 dengan ancaman maksimal pidana mati. Sejauh ini tidak ditemukan kejanggalan yang menjurus pada bukti atau keterlibatan tersangka baru. Hasilnya masih sesuai dengan apa yang diterangkan tersangka saat penyelidikan dan penyidikan," lanjutnya didampingi Kanit I Resum, Bripka Tomy Yudha Timuria dan Penyidik Pembantu, Brigadir Ade Putra Darma.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, warga Jorong Ampalu Nagari Alam Pauah Duo sempat digegerkan dengan penemuan mayat Syafrianti, Kamis 7 Desember 2017 lalu. Satreskrim Polres Solsel berhasil mengamankan Parinus sebagai pelaku tiga minggu setelah ditemukannya mayat korban pedagang kain itu. (af)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini