Berkas Rampung, Aspri Imam Nahrawi Segera 'Diseret' ke Meja Hijau

×

Berkas Rampung, Aspri Imam Nahrawi Segera 'Diseret' ke Meja Hijau

Bagikan berita
Foto Berkas Rampung, Aspri Imam Nahrawi Segera 'Diseret' ke Meja Hijau
Foto Berkas Rampung, Aspri Imam Nahrawi Segera 'Diseret' ke Meja Hijau

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Asisten Pribadi (Aspri) mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Ulum akan segera disidangkan terkait perkara dugaan suapnya.KPK membawa penyidikan Ulum ke meja hijau Pengadilan Tipikor terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora. Hal itu sejalan dengan telah dilimpahkannya berkas penyidikan Ulum ke tahap 2 atau penuntutan.

"Iya. (Berkas Miftahul Ulum) sudah tahap II," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (8/1).Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK memiliki waktu 14 hari masa kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Miftahul Ulum. Surat dakwaan itu nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk segera disidangkan.

Diwartakan okezone, Miftahul Ulum dan Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah dari pemerintah untuk KONI melalui Kemenpora serta dugaan penerimaan gratifikasi oleh KPK.Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum diduga menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar dalam rentang waktu 2014-2018. Selain penerimaan uang tersebut, Imam Nahrawi diduga juga meminta sejumlah uang total Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018.

Total, Imam diduga menerima Rp26,5 miliar yang diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Imam dan pihak Iain yang terkait. (aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini