Berkas Sudah di Pengadilan, Farizal Segera Disidangkan

×

Berkas Sudah di Pengadilan, Farizal Segera Disidangkan

Bagikan berita
Berkas Sudah di Pengadilan, Farizal Segera Disidangkan
Berkas Sudah di Pengadilan, Farizal Segera Disidangkan

[caption id="attachment_45561" align="alignnone" width="650"]Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumbar Farizal usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta (antara foto) Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumbar Farizal usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta (antara foto)[/caption]PADANG - Berkas perkara tersangka Farizal, jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang. Proses selanjutnya yaitu penetapan majelis hakim dan jadwal sidangnya.

“Berkas dengan tersangka Farizal sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang pada Jumat siang, 3 Februari 2017,” ujar Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Tipikor Padang, Rimson Situmorang, Senin (6/1).Rimson menambahkan, yang mengantarkan berkas tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara distribusi gula impor tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) di Pengadilan Negeri Padang ini dilakukan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang terang Rimson, selanjutnya nanti ketua Pengadilan Negeri Padang akan menetapkan majelis hakim yang menyidangkan kasus ini. Setelah itu, majelis hakim yang akan menetapkan jadwal persidangannya.Sebelumnya diketahui, Jaksa Farizal ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara distribusi gula impor tanpa label SNI di Pengadilan Negeri Padang.

Ia diduga menerima suap Rp365 juta dari Xaveriandy Sutanto selaku Direktur Utama CV Semesta Berjaya selaku terdakwa dalam kasus tersebut dan sudah divonis.Farizal sendiri sudah dipindahkan penahanannya dari Rutan Guntur Pomdam Jaya, Jakarta Selatan ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Sumbar. Ini dilakukan untuk mempermudah proses persidangan di Pengadilan Tipikor Padang.

Dalam kasus ini, Xaveriandy Sutanto disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.Sebagai penerima, Farizal disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini