[caption id="attachment_23987" align="alignnone" width="460"] Ilustrasi (net)[/caption]PADANG ARO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Aro menyatakan berkas dua tersangka korupsi APBD yang melibatkan dua pejabat setempat, tidak dapat diterima karena belum lengkap.
"Kepolisian sudah melimpahkan berkas kasusnya, namun tidak lengkap. Makanyatidak bisa kami terima. Sebab, salah seorang tersangka sudah pernah disidang
dan dinyatakan tidak bersalah, sehingga kami perlu bukti kuat untukmenerimanya," kata Kajari Padang Aro, Endang Nurhidayat, Rabu (13/4).
Menindaklanjutinya besok, Kamis (14/4) diagendakan gelar perkara oleh KPKdi Kejaksaan Tinggi Sumbar.
Sebelumnya Kapolres Solok Selatan, AKBP Ahmad Basahil mengatakan, duatersangka yakni Adril Datuak Bandaro Kuniang (62) mantan Sekretaris Daerah,dan Akhiarli (48) yang saat itu menjabat Kabid Akuntansi Dinas PendapatanPengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) solsel sudah dibebaskan oleh
kepolisian karena masa perpanjangan ke tiga sudah habis, dan berkasnya tidakditerima kejaksaan. (aci)
sumber:antara
Editor : Eriandi