• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 24, 2022
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Berkas Tersangka Penghina UAS Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 18 Oktober 2018 | 21:04
0 0
Syair Lengkap Ustad Abdul Somad pada Penganugerahan Gelar Adat Melayu

Ustad Abdul Somad (ist)

Ustad Abdul Somad (ist)

PEKANBARU – Polda Riau menyatakan, berkas kasus penghinaan yang dilakukan Jony Boyok (JB) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun, polisi masih menunggu keterangan dari pihak kejaksaan, apakah ada yang perlu dilengkapi lagi atau tidak.

“Kita sudah menyerahkan berkas tahap I ke pihak kejaksaan,” ucap Kabid
Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Kamis (18/10).

BACA JUGA

Datangi DPRD Sumbar, Ini Tuntutan Buruh KSPI

BNN Payakumbuh Bekuk Pengedar Sabu

Polres Bukittinggi Ringkus Satu Lagi Tersangka Kasus Sabu 41,4 Kg

Jika nantinya ada perbaikan, pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Reskrimsus) Polda Riau akan melengkapi sesuai dengan arah penyidik
kejaksaan. Namun, jika tidak maka kasusnya sudah siap untuk bergulir ke
pengadilan.

Pihak Polda Riau sendiri tidak melakukan penahanan terhadap Jony Boyok yang
sudah ditetapkan jadi tersangka. Sebab, ancaman hukuman penjara terhadap JB
di bawah 5 tahun.

JB dikenakan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE (Informasi
Elektronik dan atau Dokumen Elektronik). Dalam pasal tersebut menyatakan
‘setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau
mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan
atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran
nama baik’.”Ancaman maksimal 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp750
juta,” imbuhnya dikutip dari okezone.

Sebelumnya, Jony Boyok dilaporkan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) karena
mengina Ustaz Abdul Somad. Pada akun Facebook yang dipostingnya pada 2
September 2018, Jony Boyok mengambarkan dosen Universitas Islam Negeri
(UIN) Suska Riau sebagai dajjal dan setan. (aci)

#TOPIK #abdulsomad
Share13TweetSend

REKOMENDASI

Tak Etis Pemko Padang Liburkan Sekolah demi Porprov

Datangi DPRD Sumbar, Ini Tuntutan Buruh KSPI

Senin, 23 Mei 2022 | 23:00

...

BNN Payakumbuh Bekuk Pengedar Sabu

BNN Payakumbuh Bekuk Pengedar Sabu

Senin, 23 Mei 2022 | 18:31

...

Polres Bukittinggi Ringkus Satu Lagi Tersangka Kasus Sabu 41,4 Kg

Polres Bukittinggi Ringkus Satu Lagi Tersangka Kasus Sabu 41,4 Kg

Senin, 23 Mei 2022 | 16:23

...

Mantan Ketua KONI Padang Ditahan Kejaksaan

Mantan Ketua KONI Padang Ditahan Kejaksaan

Senin, 23 Mei 2022 | 15:47

...

Buronan Kasus Narkoba, Wanita Ini Berhasil Ditangkap Kejagung

Pengedar Narkoba Dibekuk Polsek Senapelan

Senin, 23 Mei 2022 | 06:15

...

Sejumlah Orang Diamankan Polisi Karena Terlibat Membawa Jenazah PDP Korona

Residivis di Lembang Jaya Kedapatan Miliki Sabu

Senin, 23 Mei 2022 | 02:20

...

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In