
PEKANBARU – Polda Riau menyatakan, berkas kasus penghinaan yang dilakukan Jony Boyok (JB) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun, polisi masih menunggu keterangan dari pihak kejaksaan, apakah ada yang perlu dilengkapi lagi atau tidak.
“Kita sudah menyerahkan berkas tahap I ke pihak kejaksaan,” ucap Kabid
Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Kamis (18/10).
Jika nantinya ada perbaikan, pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Reskrimsus) Polda Riau akan melengkapi sesuai dengan arah penyidik
kejaksaan. Namun, jika tidak maka kasusnya sudah siap untuk bergulir ke
pengadilan.
Pihak Polda Riau sendiri tidak melakukan penahanan terhadap Jony Boyok yang
sudah ditetapkan jadi tersangka. Sebab, ancaman hukuman penjara terhadap JB
di bawah 5 tahun.
JB dikenakan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE (Informasi
Elektronik dan atau Dokumen Elektronik). Dalam pasal tersebut menyatakan
‘setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau
mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan
atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran
nama baik’.”Ancaman maksimal 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp750
juta,” imbuhnya dikutip dari okezone.
Sebelumnya, Jony Boyok dilaporkan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) karena
mengina Ustaz Abdul Somad. Pada akun Facebook yang dipostingnya pada 2
September 2018, Jony Boyok mengambarkan dosen Universitas Islam Negeri
(UIN) Suska Riau sebagai dajjal dan setan. (aci)