Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result

Berkat BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Kini Setara PNS

Selasa, 1 Desember 2015 | 22:01
Sudah 4,6 Juta Pekerja Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Kartu BPJS kesehatan (net)

Share on FacebookShare on Twitter

BACAJUGA

Menggapai Herd Immunity dalam 300 Hari ke Depan

Wartawan di Padang Ramai-ramai Ingin Divaksin

Hendri Nova, Wartawan Harian Singgalang
Masa tua menjadi momok menakutkan bagi semua pekerja. Saat itu, perusahaan tempatnya bekerja dipastikan akan memberhentikannya, karena tenaga sudah berkurang dan dipandang kurang produktif.
Apalagi dengan adanya darah baru dengan kepandaian yang lebih masa kini, akan membuat perusahaan memperbaharui tenaga kerjanya agar lebih produktif. Tak jarang, sehabis berhenti bekerja di perusahaan, mereka yang tak pandai mengelola tabungan, akhirnya hidup terlunta-lunta atau menjadi beban bagi anggota keluarga lainnya.
Tidak salah kiranya banyak orang tua yang akhirnya menekankan anak-anaknya agar menjadi PNS, agar kalau tua nanti tidak bernasib seperti mereka. Akibatnya, mereka yang tidak PNS merasa rendah diri jika harus berhadap-hadapan dengan mereka yang berstatus PNS.
Lebih gilanya lagi, banyak yang mencemooh akan profesi pekerjaan di sektor swasta. Menurut mereka percuma kuliah, sekolah tinggi, memiliki pangkat ini itu, jika akhirnya tidak bisa jadi PNS.
Jika melamar anak gadis pun untuk dijadikan istri bagi seorang lelaki, predikat PNS pun merupakan calon menantu yang paling didamba. Kalau di Pariaman Sumatra Barat uang jemputannya bisa puluhan juta.
Namun kini, streotip tersebut akan segera sirna dengan adanya program baru dari BPJS Ketenagakerjaan berupa Program Jaminan Pensiun.
Jaminan pensiun seperti dirilis bpjsketenagakerjaan.go.id adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya, dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
Kepesertaan Program Jaminan Pensiun
Peserta Program Jaminan Pensiun adalah pekerja yang terdaftar dan telah membayar iuran. Peserta merupakan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, yaitu peserta penerima upah yang terdiri dari, pekerja pada perusahaan dan pekerja pada orang perseorangan. Selain itu, pemberi kerja juga dapat mengikuti Program Jaminan Pensiun sesuai dengan penahapan kepesertaan.
Pekerja yang didaftarkan oleh pemberi kerja mempunyai usia paling banyak 1 (satu) bulan sebelum memasuki usia pensiun. Usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan 56 tahun dan mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun dan selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 tahun.
Dalam hal pemberi kerja nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan Pekerjanya, Pekerja dapat langsung mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Dalam hal peserta pindah tempat kerja, Peserta wajib memberitahukan kepesertaannya kepada Pemberi Kerja tempat kerja baru dengan menunjukkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya Pemberi Kerja tempat kerja baru meneruskan kepesertaan pekerja.
Iuran Program Jaminan Pensiun
Iuran program jaminan pensiun dihitung sebesar 3%, yang terdiri atas 2% iuran pemberi kerja dan 1% iuran pekerja. Upah setiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
Untuk tahun 2015 batas paling tinggi upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan ditetapkan sebesar Rp 7 Juta (tujuh juta rupiah). BPJS Ketenagakerjaan menyesuaikan besaran upah dengan menggunakan faktor pengali sebesar 1 (satu) ditambah tingkat pertumbuhan tahunan produk domestik bruto tahun sebelumnya.
Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan menetapkan serta mengumumkan penyesuaian batas upah tertinggi paling lama 1 (satu) bulan, setelah lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang statistik (BPS) mengumumkan data produk domestik bruto.
Mekanisme pembayaran iuran mengikuti program paket. Pemberi kerja wajib membayar iuran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Pemberi kerja yang tidak memenuhi ketentuan pembayaran iuran dikenakan denda sebesar 2% setiap bulan keterlambatan.
Manfaat Program Jaminan Pensiun
1. Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT)
Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (yang memenuhi masa iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan) saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia;
2. Manfaat Pensiun Cacat (MPC)
Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate minimal 80%) yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan tidak dapat bekerja kembali atau akibat penyakit sampai meninggal dunia. Manfaat pensiun cacat ini diberikan sampai dengan meninggal dunia atau peserta bekerja kembali.
3. Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD)
Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi, dengan kondisi peserta meninggal dunia bila masa iur kurang dari 15 tahun.
Dimana masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun, dengan ketentuan memenuhi minimal 1 tahun kepesertaan dan density rate 80% ataumeninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT.
4. Manfaat Pensiun Anak (MPA)
Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun, atau bekerja, atau menikah dengan kondisi peserta meninggal dunia, sebelum masa usia pensiun bila masa iur kurang dari 15 tahun.
Masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun, dengan ketentuan minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80% dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau janda/duda yang memperoleh manfaat pensiun MPHT meninggal dunia.
5. Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT)
Manfaat yang diberikan kepada orang tua (bapak / ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang, bila masa iur peserta lajang kurang dari 15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80%.
6. Manfaat Lumpsum
Peserta tidak berhak atas manfaat pensiun bulanan, akan tetapi berhak mendapatkan manfaat berupa akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya apabila peserta memasuki Usia Pensiun dan tidak memenuhi masa iur minimum 15 tahun.
Mengalami cacat total tetap dan tidak memenuhi kejadian cacat setelah minimal 1 bulan menjadi peserta dan minimal density rate 80%. Peserta meninggal dunia dan tidak memenuhi masa kepesertaan minimal 1 tahun menjadi peserta dan minimal density rate 80%.
7. Manfaat Pensiun diberikan berupa manfaat pasti yang ditetapkan sebagai berikut:
Untuk 1 (satu) tahun pertama, Manfaat Pensiun dihitung berdasarkan formula Manfaat Pensiun; dan Untuk setiap 1 (satu) tahun selanjutnya, Manfaat Pensiun dihitung sebesar Manfaat Pensiun dihitung sebesar Manfaat Pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi.
8. Formula Manfaat Pensiun adalah 1% (satu persen) dikali Masa iur dibagi 12 (dua belas) bulan dikali rata-rata upah tahunan tertimbang selama Masa Iur dibagi 12 (dua belas).
9. Pembayaran Manfaat Pensiun dibayarkan untuk pertama kali setelah dokumen pendukung secara lengkap dan pembayaran Manfaat Pensiun bulan berikutnya setiap tanggal 1 bulan berjalan dan apabila tanggal 1 jatuh pada hari libur, pembayaran dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.
Program baru BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan mampu mengangkat harkat, derajat, dan harga dari para pekerja. Mereka tidak lagi dipandang sebelah mata oleh masyarakat, namun sama dengan mereka yang berstatus PNS.
Pekerja juga tidak perlu risau menghadapi hari tua, apalagi yang tidak memiliki keturunan. Mereka masih bisa membiayai diri sendiri dengan uang pensiun.
Jika dipakai buat modal berdagang kecil-kecilan di rumah, setidaknya uang pensiun bisa lebih dikembangkan. Sungguh program ini sangat penting dan ditunggu-tunggu para pekerja.
Oleh karena itu, BPJS Kesehatan hendaknya terus melakukan sosialisasi kepada pemilik perusahaan dan para pekerja akan hak dasar layak untuk hari tua para pekerja. Mereka harus tahu manfaat Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan sebagai perencanaan masa tua pekerja, sehingga tidak ada yang keberatan dengan pemotongan gaji yang dilakukan perusahaan.
Jika semua pekerja memahami manfaatnya, mereka sendiri bakal ada yang mengajukan diri sendiri pada BPJS Ketenagakerjaan. Maka dari itu, sosialisasi harus terus dilakukan, sampai semua pekerja mengerti akan hak dasar yang harus mereka dapatkan. *
Loading...

#TOPIK #bpjs

Komentar

#TERPOPULER

Hutama Karya Hentikan Pembangunan Ruas Tol Padang-Sicincin

Rupiah Melemah ke Level Rp14.266/USD

Polisi dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu

Marzuki Alie Sebut 412 DPD dan DPC Tandatangani KLB

Siapkan Diri, Penerimaan Polri Segera Dibuka

Rp14 Miliar Lagi Ganti Untung Diserahkan, Pembangunan Tol di Sumbar Dilanjutkan

8 Personel Polda Sumbar Diberhentikan Tidak Hormat

Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka, Ini Jadwal Lengkapnya

Terekam Kamera CCTV, Pelaku Curanmor di Masjid Luki Berhasil Ditangkap

Tertinggal Satu Rakaat Dalam Sholat Jumat, Bagini Penyelesaiannya!

#INSTAGRAM

IKUTI

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

REKOMENDASI

Menggapai Herd Immunity dalam 300 Hari ke Depan
Feature

Menggapai Herd Immunity dalam 300 Hari ke Depan

Sabtu, 6 Maret 2021 | 10:19
Wartawan di Padang Ramai-ramai Ingin Divaksin
Feature

Wartawan di Padang Ramai-ramai Ingin Divaksin

Kamis, 4 Maret 2021 | 09:03
Sawahluto Menuju Kota Layak Anak dengan Prokes
Feature

Sawahluto Menuju Kota Layak Anak dengan Prokes

Rabu, 3 Maret 2021 | 09:46
Sudah Lama Berharap Segera Divaksin
Feature

Sudah Lama Berharap Segera Divaksin

Minggu, 28 Februari 2021 | 11:00
Tak Bermasker Berujung Menyapu Jalan
Feature

Tak Bermasker Berujung Menyapu Jalan

Kamis, 25 Februari 2021 | 09:00
Nakes Usia Lanjut Divaksin, Firman Arbi; Alhamdulillah, tak Apa-apa
Feature

Nakes Usia Lanjut Divaksin, Firman Arbi; Alhamdulillah, tak Apa-apa

Rabu, 24 Februari 2021 | 09:35
Tak Perlu Ragu, Penjabat Gubernur Saja Divaksin
Feature

Tak Perlu Ragu, Penjabat Gubernur Saja Divaksin

Senin, 22 Februari 2021 | 09:00
Ketika Ratusan Pelajar Ikuti Tes Swab
Feature

Ketika Ratusan Pelajar Ikuti Tes Swab

Jumat, 19 Februari 2021 | 09:15
Giatnya Mahasiswi UNP Edukasi Murid SD tentang Protokol Kesehatan
Feature

Giatnya Mahasiswi UNP Edukasi Murid SD tentang Protokol Kesehatan

Kamis, 18 Februari 2021 | 10:20
Portal Berita Singgalang

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber

Ikuti

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist