Berkat BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Kini Setara PNS

×

Berkat BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Kini Setara PNS

Bagikan berita
Berkat BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Kini Setara PNS
Berkat BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Kini Setara PNS

Hendri Nova, Wartawan Harian SinggalangMasa tua menjadi momok menakutkan bagi semua pekerja. Saat itu, perusahaan tempatnya bekerja dipastikan akan memberhentikannya, karena tenaga sudah berkurang dan dipandang kurang produktif.

Apalagi dengan adanya darah baru dengan kepandaian yang lebih masa kini, akan membuat perusahaan memperbaharui tenaga kerjanya agar lebih produktif. Tak jarang, sehabis berhenti bekerja di perusahaan, mereka yang tak pandai mengelola tabungan, akhirnya hidup terlunta-lunta atau menjadi beban bagi anggota keluarga lainnya.Tidak salah kiranya banyak orang tua yang akhirnya menekankan anak-anaknya agar menjadi PNS, agar kalau tua nanti tidak bernasib seperti mereka. Akibatnya, mereka yang tidak PNS merasa rendah diri jika harus berhadap-hadapan dengan mereka yang berstatus PNS.

Lebih gilanya lagi, banyak yang mencemooh akan profesi pekerjaan di sektor swasta. Menurut mereka percuma kuliah, sekolah tinggi, memiliki pangkat ini itu, jika akhirnya tidak bisa jadi PNS.Jika melamar anak gadis pun untuk dijadikan istri bagi seorang lelaki, predikat PNS pun merupakan calon menantu yang paling didamba. Kalau di Pariaman Sumatra Barat uang jemputannya bisa puluhan juta.

Namun kini, streotip tersebut akan segera sirna dengan adanya program baru dari BPJS Ketenagakerjaan berupa Program Jaminan Pensiun.Jaminan pensiun seperti dirilis bpjsketenagakerjaan.go.id adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya, dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.Kepesertaan Program Jaminan Pensiun

Peserta Program Jaminan Pensiun adalah pekerja yang terdaftar dan telah membayar iuran. Peserta merupakan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, yaitu peserta penerima upah yang terdiri dari, pekerja pada perusahaan dan pekerja pada orang perseorangan. Selain itu, pemberi kerja juga dapat mengikuti Program Jaminan Pensiun sesuai dengan penahapan kepesertaan.Pekerja yang didaftarkan oleh pemberi kerja mempunyai usia paling banyak 1 (satu) bulan sebelum memasuki usia pensiun. Usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan 56 tahun dan mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun dan selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 tahun.

Dalam hal pemberi kerja nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan Pekerjanya, Pekerja dapat langsung mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Dalam hal peserta pindah tempat kerja, Peserta wajib memberitahukan kepesertaannya kepada Pemberi Kerja tempat kerja baru dengan menunjukkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya Pemberi Kerja tempat kerja baru meneruskan kepesertaan pekerja.Iuran Program Jaminan Pensiun

Iuran program jaminan pensiun dihitung sebesar 3%, yang terdiri atas 2% iuran pemberi kerja dan 1% iuran pekerja. Upah setiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.Untuk tahun 2015 batas paling tinggi upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan ditetapkan sebesar Rp 7 Juta (tujuh juta rupiah). BPJS Ketenagakerjaan menyesuaikan besaran upah dengan menggunakan faktor pengali sebesar 1 (satu) ditambah tingkat pertumbuhan tahunan produk domestik bruto tahun sebelumnya.

Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan menetapkan serta mengumumkan penyesuaian batas upah tertinggi paling lama 1 (satu) bulan, setelah lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang statistik (BPS) mengumumkan data produk domestik bruto.Mekanisme pembayaran iuran mengikuti program paket. Pemberi kerja wajib membayar iuran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Pemberi kerja yang tidak memenuhi ketentuan pembayaran iuran dikenakan denda sebesar 2% setiap bulan keterlambatan.Manfaat Program Jaminan Pensiun

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini