Bermodus Jual Ban Sitaan Polda, Pelaku Penipuan Disidangkan

×

Bermodus Jual Ban Sitaan Polda, Pelaku Penipuan Disidangkan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. (ist)

PADANG – Terdakwa kasus penipuan dengan modus penjualan ban sepeda motor, Hendra Pusaka menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (28/4).

Dalam dakwaan JPU Irawati menyebutkan, kejadian berawal pada Sabtu, 12 Desember 2020 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa menelpon saksi korban Ziko Kurniawan dan menawarkan ban sepeda motor sebanyak 200 buah dengan harga satuannya Rp75 ribu, dengan total harga sebesar Rp15 juta.

Saat itu korban menjawab, “uang saya tidak cukup sebanyak itu Bang, coba saya tanya sama keluarga saya dulu, kalau ada saya hubungi abang kembali”.

Karena saksi korban tidak kunjung menghubungi terdakwa, kemudian sekira pukul 16.00 WIB terdakwa kembali menelpon korban, saat itu saksi korban mengatakan bahwa uang yang ada hanya Rp4 juta.

Tidak lama kemudian terdakwa datang ke bengkel saksi korban di Jalan DPR Dadok Tunggul Hitam, saat berada di bengkel saksi korban tersebut terdakwa berusaha meyakinkan saksi korban dengan mengatakan kalau ban sepeda motor yang akan dijual atau dilelang tersebut ada di belakang Kantor Polda Sumbar, dan bisa dua kali pembayaran dan sisanya setelah ban sepeda motor tersebut terjual.

Baca Juga:  3 Tersangka Pemasok Sabu dan Ganja di Ulak Karang Diringkus

Termakan bujuk rayu dari terdakwa tersebut, kemudian saksi korban dan terdakwa pergi ke rumah saksi Lidia untuk meminjam uang sebanyak Rp4 juta.

Ketika berada di rumah saksi Lidia tersebut terdakwa kembali meyakinkan saksi korban dan saksi Lidia dengan mengatakan kalau ban tersebut adalah barang tangkapan Polda Sumbar dan akan dilelang oleh pihak kepolisian.

Kemudian terdakwa dan saksi korban dengan membawa uang tunai sebanyak Rp8 juta diajak terdakwa menuju belakang Polda Sumbar dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa.