Berubah dan Ada yang Digabung, Ini OPD Sumbar yang Baru

×

Berubah dan Ada yang Digabung, Ini OPD Sumbar yang Baru

Bagikan berita
Foto Berubah dan Ada yang Digabung, Ini OPD Sumbar yang Baru
Foto Berubah dan Ada yang Digabung, Ini OPD Sumbar yang Baru

PADANG - Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sumbar kembali berubah nama. Selain itu ada yang dipecah menjadi dua OPD atau dari dua OPD digabung menjadi satu.Perubahan itu seiring dengan disahkannya peraturan daerah (Perda) tentang perubahan susunan perangkat daerah saat rapat paripurna di DPRD Sumbar, Selasa (26/11). Perubahan ini berlaku mulai 1 Januari 2020.

Sebanyak 7 OPD diubah namanya. Diantaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR) diubah menjadi Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata ruang. Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) diubah menjadi Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan menjadi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Satpol PP dan Pemadam Kebakaran menjadi Satpol PP saja. Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak diubah menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bencana.Kemudian Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu

Anggota Komisi I DPRD Sumbar, M. Nurnas mengatakan pembahasan perubahan ini telah selesai oleh susunan anggota Komisi I DPRD Sumbar yang lama, yakni periode tahun 2014-2019. Namun hingga berakhirnya masa jabatan mereka pada Agustus 2019, belum bisa disahkan karena masih dalam proses evaluasi kementerian dalam negeri (Kemendagri). Alhasil baru disahkan pada masa susunan anggota DPRD Sumbar yang baru, yakni periode Tahun 2019-2024.Nurnas memaparkan bukan hanya ada OPD yang berubah tipe menjadi tipe A, yakni Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Dinas kearsipan dan perpusatakaan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pangan dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). "Sementara Dinas Pemuda dan olahraga yang awalnya bertipe C menjadi tipe B," ujar Nurnas.

Perubahan lainnya, yakni ada OPD yang dipecahkan menjadi dua OPD, yakni Badan Keuangan Daerah (BKD) menjadi Badan pendapatan daerah dan Badan Pengelolaan Asset dan Keuangan Daerah. Kemudian Dinas Tanaman Pangan,Holtikultura dan Dinas Perkebunan digabung menjadi satu OPD bernama Dinas Perkebunan, tanaman pangan dan Holtikultura. (titi)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini