Berulah di Dharmasraya, Pelaku Penggelapan Sapi Ditangkap di Pekanbaru

×

Berulah di Dharmasraya, Pelaku Penggelapan Sapi Ditangkap di Pekanbaru

Bagikan berita
Foto Berulah di Dharmasraya, Pelaku Penggelapan Sapi Ditangkap di Pekanbaru
Foto Berulah di Dharmasraya, Pelaku Penggelapan Sapi Ditangkap di Pekanbaru

Dharmaaraya, Singgalang - Jajaran Satreskrim Polsek Sitiung 1 Koto Agung mengungkap kasus penggelapan hewan ternak di wilayah hukum setempat. Penegak hukum ini mengamankan pelaku inisial AP ( 39),  berdomisili di Jorong Tabek Jaya, Kenagarian Tabek Tinggi, Kecamatan Timpeh, Dharmasraya.Kapolres Dharmasraya AKBP Nuhadiansyah S.I.K Melalui Kapolsek Sitiung I Koto Agung AKP Agus Salem mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang tertuang dalam laporan polisi Nomor : LP/B/28/XI/2022/SPKT/Polsek Sitiung 1 Koto Agung / Polres Dharmasraya/ Polda Sumbar tanggal 07 November 2022 tentang penggelapan ternak sapi sebanyak 3 ekor.

Berdasarkan surat laporan tersebut, pihak kepolisian Dharmasraya langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, petugas pun melakukan pengejaran sesuai surat perintah penangkapan Nomor : Sp.Kap/09/XI/2022/Reskrim tanggal 09 November 2022.Dari hasil penyelidikan, tersangka kejahatan ini melarikan ke wilayah Kota Pekanbaru, Kecamatan Tenayan Raya.

"Kita langsung berkoordinasi dengan unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Polresta Pekanbaru. Atas kerjasama petugas di sana, pelaku berhasil diamankan di wilayah hukum Polsek Kecamatan Tenayan Raya, pada hari Rabu (9/11/2022)," terang AKP Agus Salem kepada topsatu.com, grup Singgalang, Jumat ( 11/11/2022).Lanjut AKP Agus Salem, dari pengakuan tersangka. Ia menggembalakan satu ekor sapi milik orang lain selama 2 tahun. Selama 2 tahun sapi tersebut memiliki 2 ekor anak.

Kemudian, pelaku AP (39) menjual semua anak sapi tersebut beserta induknya tanpa memberitahukan kepada pemiliknya. Setelah menjual sapi peliharaan tersebut, pelaku kabur meninggalkan rumahnya di Jorong Tabek Jaya, Kenagarian Tabek Tinggi, Kecamatan Timpeh, Dharmasraya."Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 1 K.U.H.Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya. (roni )

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini