Besok, Dokter Hewan Mulai Disidangkan

×

Besok, Dokter Hewan Mulai Disidangkan

Bagikan berita
Foto Besok, Dokter Hewan Mulai Disidangkan
Foto Besok, Dokter Hewan Mulai Disidangkan

LIMAPULUH KOTA - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati, Limapuluh Kota mengagendakan sidang perdana kasus dugaan makar yang melibatkan seorang dokter hewan berinisial SY (50), Senin (30/9).Ia sebelumnya diamankan tim gabungan Satreskrim dibantu anggota Satintelkam Polres Limapuluh, karena diduga melakukan perbuatan makar.

Penangkapan terhadap pria warga Padang Jopang, VII Koto Talago Guguak itu dilakukan pada Senin (3/6) sekitar pukul 02.30 WIB di di Tanjung Pati, Kecamatan Harau.Sebelumnya di akun Facebook bernama Drh Syahrizal terpajang beberapa foto dokter hewan tersebut dan foto sebuah pulau yang ditulis “Republik Andalas Raya”.

Dalam foto Republik Andalas Raya itu juga tertulis kalimat yang berbunyi “Saya tdk ingin makar tapi jika kalian pikir NKRI itu hanya hitungan jumlah pemilih di pulau Jawa saya punya hak untuk bergerak paling terdepan untuk mewujudkan ini dan jangan kalian anggap ini hanya meme-meme main mainan saja".Lewat tulisannya, sang dokter hewan banyak memperingkas kata di atas dan mencantumkan tagar #kamitelahsedang bergerak.

Dokter hewan yang dikabarkan pernah bekerja di peternakan kuda di Bogor ini, ditangkap atas laporan polisi dengan nomor LP/A/57/V/2019/SPKT–LPK tanggal 31 Mei 2019.Usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Limapuluh Kota, pria berbadan kurus itu langsung dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di bagian Subdit Cyber Kriminal Khusus Polda Sumbar.

Ketua PN Tanjung Pati, Hery Cahyono melalui Humas Isnandar Nasution membenarkan pada hari ini akan digelar sidang perdana kasus dugaan makar dengan terdakwa SY.“Iya, besok memang agenda sidang kasus dugaan makar dengan terdakwa seorang dokter hewan berinisial SY. Sidang akan digelar di ruang sidang utama PN Tanjung Pati dengan ketua majelis langsung Ketua PN Tanjung Pati," sebut Isnandar Nasution. (bayu)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini