Besok DPRD Padang Putuskan Nasib Erisman

×

Besok DPRD Padang Putuskan Nasib Erisman

Bagikan berita
Besok DPRD Padang Putuskan Nasib Erisman
Besok DPRD Padang Putuskan Nasib Erisman

PADANG - DPRD Padang menggelar rapat paripurna dengan agenda  penyampaian laporan keputusan BK dan penetapan Surat Keputusan Dewan tentang Pemberhentian Ketua DPRD Padang, Jumat (22/7).Meski pihak Erisman sudah meminta pembatalan agenda paripurna pembacaan keputusan Badan Kehormatan (BK) tentang pemberhentian dirinya, namun hingga , Kamis (21/7) belum ada perubahan jadwal paripurna tersebut.

Hal itu diketahui dengan telah dilayangkannya undangan ke seluruh anggota DPRD Padang terkait agenda jadwal paripurna itu. Dalam undangan yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Muhidi bernomor 172/124/ DPRD –Pdg /VII-2016, tanggal 20 Juli 2016.“Sampai saat ini (Kamis - red) belum ada perubahan jadwal Badan Musyawarah (Bamus). Agenda paripurna masih berpatokan pada rapat Bamus terakhir pada 30 Juni 2016 lalu," kata Muhidi,.

Menurutnya, jika memang ada pembatalan atau pengunduran tentu harus dilakukan melalui rapat bamus, sebab DPRD itu kolektif kolegial dan tidak bisa memutuskan sendiri. Sementara seluruh anggota DPRD Padang hingga kemarin masih berada di luar kota dalam agenda kunjungan kerja komisi-komisi.Sebelumnya, hasil keputusan Badan Kehormatan (BK) nomor 28/BK-DPRD.PDG/IV-2016 tertanggal 6 Juni 2016, Ketua DPRD Kota Padang, Erisman terkena sanksi sedang dangan pemberhentian dari jabatan pimpinan DPRD serta pimpinan alat kelengkapan DPRD.

Pelanggaran yang dilakukan Erisman menurut BK saat itu adalah terkait menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah (Pasal 32 huruf h Peraturan DPRD Padang nomor 01 tahun 2010) jo melanggar etika dan melanggar kewajiban (Pasal 95 huruf g), Peraturan Tata Tertib DPRD Padang nomor 01 tahun 2015 dan larangan (Pasal 12 huruf (e) jo Pasal 12 huruf (h) jo Pasal 13 ayat (10)), Kode Etik DPRD Padang nomor 3 tahun 2015.Terkait dengan putusan tersebut Erisman pun melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan ke PTUN Padang yang terdaftar dengan nomor perkara 17/G/2016/PTUN-PDG. (bambang)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini