Besok, Farizal Mulai Disidangkan di Pengadilan Tipikor Padang

×

Besok, Farizal Mulai Disidangkan di Pengadilan Tipikor Padang

Bagikan berita
Besok, Farizal Mulai Disidangkan di Pengadilan Tipikor Padang
Besok, Farizal Mulai Disidangkan di Pengadilan Tipikor Padang

[caption id="attachment_45561" align="alignnone" width="650"]Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumbar Farizal (antara foto) Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumbar Farizal (antara foto)[/caption]PADANG - Pengadilan Tipikor Padang diagendakan menyidangkan Farizal, oknum jaksa Kejati Sumbar yang terjerat kasus dugaan suap, Jumat (9/2).

Ketua Pengadilan Amin Ismanto sudah menetapkan majelis hakim yang menyidangkan perkara yang menarik perhatian publik tersebut. Majelis hakim diketuai Yose Ana Rosalinda."Penetapan sudah dikeluarkan oleh ketua pengadilan, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar Jumat," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Padang, Estiono.

Penetapan agenda sidang dan majelis hakim itu, setelah pengadilan di Jalan By Pass, Anak Air, Koto Tangah itu menerima pelimpahan beras perkara dari KPK pada Jumat (3/2) lalu.Sidang ini pun untuk pertama kalinya Pengadilan Tipikor Padang untuk pembuktian pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu tentang suap. ementara ratusan perkara yang pernah disidang oleh pengadilan tingkat pertama itu sebelumnya, adalah yang terkait dengan pasal 2, dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu juga pertama kalinya Pengadilan Tipikor Padang menyidangkan perkara yang ditangani KPK. Sebelumnya perkara-perkara yang dilimpahkan pihak kejaksaan dan kepolisian.Farizal diduga menerima suap sebesar Rp365 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto terkait penanganan peredaran gula tanpa SNI di Padang.

Dalam perkara gula itu Farizal sebagai ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan Xaveriandy berstatus sebagai terdakwa. Farizal dijerat dengan Pasal 12 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rahmat)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini