Besok, KPK Periksa Ketum AMPG Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Alquran

×

Besok, KPK Periksa Ketum AMPG Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Alquran

Sebarkan artikel ini
Febri Diansyah (antara foto)
Juru bicara KPK, Febri Diansyah (antara foto)
Juru bicara KPK, Febri Diansyah (antara foto)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran. Penyidik pun langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fahd pada Jumat (28/4).

“Penyidik sudah mengirimkan surat panggilan kepada Fahd El Fouz sebagai tersangka untuk menghadap pada hari Jumat (28/4),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/4).

“FEF disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf b subsidair Pasal 5 Ayat (2) Jo Ayat (1) Huruf b dan lebih subsider Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP,” jelas Febri.