Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result

Besok, KPPU Akan Sidangkan Dugaan Monopoli Terhadap Grab

Senin, 7 Oktober 2019 | 21:03
Jadi Sorotan, KPPU Pantau Perkembangan Minang Mart

KPPU (net)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap Grab Indonesia atau PT Solusi Transportasi Indonesia pada 8 Oktober 2019 besok.

Seperti diketahui, Grab diseret ke meja hijau bersama PT PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), atas dugaan monopoli order taksi online. Grab dan PT TPI diduga telah melakukan pelanggaran persaingan usaha dengan memprioritaskan mitra pengemudi yang tergabung dalam PT TPI untuk mendapatkan penumpang dibandingkan dengan mitra lainnya.

BACAJUGA

Garuda Indonesia Gratiskan Rapid Antigen

Rupiah Melemah ke Level Rp14.266/USD

Komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih mengatakan perkara ini juga melibatkan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) yang merupakan mitra Grab.
“Untuk kasus ini, kedua perusahaan menunjuk pengacara Hotman Paris menjadi kuasa hukumnya,” ujar dia di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (7/10).

Menurut dia, dengan ditunjuknya Hotman Paris sebagai kuasa hukum Grab dan TPI, KPPU yakin malah memperkuat tuduhan yang disematkan kepada kedua perusahaan tersebut. “Jadi dua terlapor satu pengacaranya makin menguatkan sebenarnya kalau kita berlogika ya,” ungkap dia kepada okezone.

Dari situs resmi KPPU, pada gelar sidang perkara Nomor 13/KPPU-I/2019, Grab dan TPI diduga melakukan pelanggaran Pasal 14, Pasal 15 Ayat 2 dan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Bunyi Pasal 14 aturan tersebut adalah pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.

Pasal 15 Ayat 2 berbunyi, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok. (aci)

Loading...

#TOPIK #grab#kppu

Komentar

#TERPOPULER

Hutama Karya Hentikan Pembangunan Ruas Tol Padang-Sicincin

Siapkan Diri, Penerimaan Polri Segera Dibuka

Rupiah Melemah ke Level Rp14.266/USD

Rp14 Miliar Lagi Ganti Untung Diserahkan, Pembangunan Tol di Sumbar Dilanjutkan

Marzuki Alie Sebut 412 DPD dan DPC Tandatangani KLB

Polisi dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu

8 Personel Polda Sumbar Diberhentikan Tidak Hormat

Unand Wisuda 1.781 Lulusan. Rektor: Tantangan Makin Berat, Maksimalkan Ilmu

Terekam Kamera CCTV, Pelaku Curanmor di Masjid Luki Berhasil Ditangkap

Tertinggal Satu Rakaat Dalam Sholat Jumat, Bagini Penyelesaiannya!

#INSTAGRAM

IKUTI

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

REKOMENDASI

Membanggakan, Garuda Maskapai Penerbangan dengan Prokes Terbaik Dunia
Ekonomi

Garuda Indonesia Gratiskan Rapid Antigen

Jumat, 5 Maret 2021 | 22:28
Rupiah Menguat Seiring Terhambatnya Pemulihan Ekonomi AS
Ekonomi

Rupiah Melemah ke Level Rp14.266/USD

Jumat, 5 Maret 2021 | 10:09
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Resmi Dibuka
Ekonomi

Siang Ini, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka 

Kamis, 4 Maret 2021 | 09:20
Kementan Sosialisasikan Pupuk Organik Hayati, Solusi Pertanian Modern
Ekonomi

Kementan Sosialisasikan Pupuk Organik Hayati, Solusi Pertanian Modern

Selasa, 2 Maret 2021 | 08:30
Harga Emas Antam Nyaris Sentuh Rp1 Juta/Gram
Ekonomi

Harga Emas Antam Naik Rp6.000

Senin, 1 Maret 2021 | 10:00
Rupiah Menguat Seiring Terhambatnya Pemulihan Ekonomi AS
Ekonomi

Rupiah Tertekan pada Level Rp14.235/USD

Senin, 1 Maret 2021 | 09:49
Rupiah Berpotensi Kian Melemah Akibat Pertumbuhan Ekonomi Melambat
Ekonomi

Rupiah Loyo, Dolar AS Pagi Ini Rp14.092

Kamis, 25 Februari 2021 | 09:54
Rupiah Baru Mirip Yuan, Ketua Kadin: Semua Negara Desainnya Beda
Ekonomi

LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan

Rabu, 24 Februari 2021 | 17:21
Rupiah Menguat Seiring Terhambatnya Pemulihan Ekonomi AS
Ekonomi

Menguat Tipis, Rupiah Berada di Rp14.085/Dolar

Rabu, 24 Februari 2021 | 11:42
Portal Berita Singgalang

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber

Ikuti

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist