Besok, KPPU Akan Sidangkan Dugaan Monopoli Terhadap Grab

×

Besok, KPPU Akan Sidangkan Dugaan Monopoli Terhadap Grab

Bagikan berita
Foto Besok, KPPU Akan Sidangkan Dugaan Monopoli Terhadap Grab
Foto Besok, KPPU Akan Sidangkan Dugaan Monopoli Terhadap Grab

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap Grab Indonesia atau PT Solusi Transportasi Indonesia pada 8 Oktober 2019 besok.Seperti diketahui, Grab diseret ke meja hijau bersama PT PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), atas dugaan monopoli order taksi online. Grab dan PT TPI diduga telah melakukan pelanggaran persaingan usaha dengan memprioritaskan mitra pengemudi yang tergabung dalam PT TPI untuk mendapatkan penumpang dibandingkan dengan mitra lainnya.

Komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih mengatakan perkara ini juga melibatkan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) yang merupakan mitra Grab."Untuk kasus ini, kedua perusahaan menunjuk pengacara Hotman Paris menjadi kuasa hukumnya," ujar dia di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (7/10).

Menurut dia, dengan ditunjuknya Hotman Paris sebagai kuasa hukum Grab dan TPI, KPPU yakin malah memperkuat tuduhan yang disematkan kepada kedua perusahaan tersebut. "Jadi dua terlapor satu pengacaranya makin menguatkan sebenarnya kalau kita berlogika ya," ungkap dia kepada okezone.Dari situs resmi KPPU, pada gelar sidang perkara Nomor 13/KPPU-I/2019, Grab dan TPI diduga melakukan pelanggaran Pasal 14, Pasal 15 Ayat 2 dan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Bunyi Pasal 14 aturan tersebut adalah pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.Pasal 15 Ayat 2 berbunyi, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini