Besok, MK Agedakan Pembacaan Putusan Sela 6 Sengketa Pilkada Sumbar

×

Besok, MK Agedakan Pembacaan Putusan Sela 6 Sengketa Pilkada Sumbar

Bagikan berita
Besok, MK Agedakan Pembacaan Putusan Sela 6 Sengketa Pilkada Sumbar
Besok, MK Agedakan Pembacaan Putusan Sela 6 Sengketa Pilkada Sumbar

[caption id="attachment_4641" align="alignnone" width="650"]Gedung MK di Jakarta (net) Gedung MK di Jakarta (net)[/caption]JAKARTA - Besok, Senin (18/1), Mahkamah Konstitusi dijadwalkan membacakan putusan sela perkara sengketa Pilkada baik pemilihan gubernur/wakil gubernur maupun bupati/wakil bupati.

Putusan tersebut akan menentukan mana dari enam sengketa Pilkada di Sumbar akan berlanjut ke tahap pembuktian atau kandas terkait dipenuhinya persyaratan formil maupun legal standing.Dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, persyaratan formil dan legal standing sengketa perselisihan hasil Pilkada yakni selisih perolehan suara calon maksimal dua persen dan perkara didaftarkan pada batas waktu yang sudah ditentukan, serta sengketa yang diajukan menyangkut perkara perselisihan hasil pemilihan.

Pilkda di Sumbar yang berlanjut ke MK adalah Pilgub Sumbar yang diajukan Muslim Kasim-Fauzi Bahar, Pilbub Limapuluh Kota yang diajukan Asyirwan Yunus-Ilson Cong, Pilbup Solok Selatan yang diajukan Khairunas dan Edi Susanto, Pilkada Kabupaten Solok yang diajukan Desra Ediwan-Bachtul, Pilbup Pasaman yang diajukan Benny Utama-Daniel, dan Tanah Datar yang diajukan Edi Arman-Taufiq Idris. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini