JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memanggil mantan Ketua DPR Setya Novanto pada Rabu (20/1), setelah pada pekan lalu mangkir dari panggilan penyelidik untuk dimintai keterangan terkait dugaan permufakatan jahat dalam rekaman PT Freeport Indonesia.Setya Novanto terjadwal dipanggil kembali pada Rabu pukul 09.00 WIB, kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Fadhil Jumhana di Jakarta, Selasa (19/1).
"Pemanggilan secara patut telah dilayangkan oleh penyelidik sejak pekan lalu dan saat ini menunggu itikad baik Setya Novanto. Kami menunggu aja, sesuai dengan jadwalnya yang sudah kami tentukan," ucapnya. (*/lek)Sumber: antara Editor : EriandiBesok Novanto Dipanggil Lagi
Berita Terkait