Bezuk Irman Gusman, Ini yang Dibicarakan AM Fatwa

×

Bezuk Irman Gusman, Ini yang Dibicarakan AM Fatwa

Bagikan berita
Foto Bezuk Irman Gusman, Ini yang Dibicarakan AM Fatwa
Foto Bezuk Irman Gusman, Ini yang Dibicarakan AM Fatwa

[caption id="attachment_30933" align="alignnone" width="600"]AM Fatwa (okezone.com) AM Fatwa (okezone.com)[/caption]JAKARTA – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI, AM Fatwa mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjenguk mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman.

"‎Ini saya sebagai ketua BK, ada teman-teman saya dari BK maksudnya mau berkunjung sebagai persahabatan kepada Pak Irman," kata AM Fatwa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/10)Fatwa memastikan kehadiran pihaknya tidak untuk memberi tahu soal pemberhentian Irman sebagai orang nomor satu di lembaga senator Indonesia. Pasalnya, surat pencopotan tersebut akan disampaikan pimpinan DPD lainnya.

"‎Itu nanti pimpinan DPD yang akan memberi tahu karena pimpinan DPD akan berkunjung hari ini. Tapi memang saya yang menandatangani pemberhentian. Pak Irman sebagai ketua DPD juga saya yang menandatangani. Pimpinan itu dilapori saja," terangnya.Fatwa bersikukuh praperadilan yang dilayangkan Irman Gusman terkait kasus yang menjeratnya tidak akan mengubah keputusan BK DPD RI yang telah mencopotnya. Hal itu lantaran merujuk pada aturan kode etik di BK DPD RI.

"‎Tidak ada hubungan antara praperadilan dengan soal pelanggaran kode etik. Tidak ada hubungan itu. Itu proses peradilan ya kalau soal proses jabatan karena melanggar tatib itu memang kewajiban BK untuk menjatuhkan sanksi," lanjut AM Fatwa."Jadi saya cuma menjalankan tugas sebagai ketua BK DPD untuk melakukan sidang pleno dan sudah diputuskan secara aklamasi diberhentikan. hasil itu kemudian dilaporkan kepada rapat sidang paripurna DPD RI," urainya.

Pihaknya akan kembali menggelar rapat di BK DPD RI apabila praperadilan senator asal Sumbar itu menang melawan lembaga antirasuah.‎ "Kalau misalnya besok lusa tidak jadi tersangka ya kita sidang lagi," jelasnya.Meski begitu, AM Fatwa tidak dapat memastikan Irman akan kembali menduduki jabatannya apabila KPK mencabut status tersangka kepada Irman Gusman. Sebab, penunjukan Irman menjadi Ketua DPD RI tergantung pada rapat paripura yang digelar oleh para senator nantinya.

"‎Itu nanti terserah tergantung rapat. Sebenarnya tidak ada mekanisme seperti itu dan ini tidak pernah terjadi. Ini proses yang sudah dipikirkan dan berjalan," pungkasnya. (aci)agregasi okezone1

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini