
JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menyiapkan aturan tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE). Aturan tersebut akan tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) bersamaan dengan peluncuran Peraturan Pemerintah.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, peraturan tersebut nantinya akan menampung rekening simpanan khusus DHE. Saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi intens dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan
“Kami juga sudah siapkan OBI mengenai rekening simpanan khusus sudah siap,”ujarnya saat ditemui di Komplek Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (25/1).
Rencananya lanjut Perry, aturan tersebut masih menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Namun Perry memastikan aturan tersebut akan keluar dalam waktu dekat.
“Kami PBI sudah siap menunggu RPP-nya. Begitu PP-nya siap kami keluarkan. Dalam waktu dekat, karena itu satu paket PP keluar PBI keluar,” jelasnya.
Menurut Perry, adanya aturan ini adalah untuk memastikan jika kebijakan pemerintah bisa berjalan dengan maksimal untuk menarik DHE. Seperti salah satunya adalah kebijakan relaksasi pajak bagi pengusaha yang menukarkan dolarnya kepada rupiah.
“Sehingga kebijakan-kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah khususnya pemberian insentif pajak bagi DHE yang lebih banyak dibawa ke dalam negeri,” jelasnya dikutip dari okezone. (aci)