BI Ubah Batas Pembelian Valas Jadi 25.000 Dolar AS

×

BI Ubah Batas Pembelian Valas Jadi 25.000 Dolar AS

Bagikan berita
BI Ubah Batas Pembelian Valas Jadi 25.000 Dolar AS
BI Ubah Batas Pembelian Valas Jadi 25.000 Dolar AS

[caption id="attachment_10856" align="alignnone" width="600"]Ilustrasi (okezone.com) Ilustrasi (okezone.com)[/caption]JAKARTA - Bank Indonesia mengubah batas nilai maksimum pembelian valas melalui transaksi spot yang dilakukan tanpa keperluan tertentu (underlying), dari sebelumnya 100.000 dolar Amerika Serikat per bulan tiap nasabah/pihak asing menjadi sebesar 25.000 dolar.

"Dengan demikian, pembelian valas di atas 25.000 dollar AS diwajibkan memiliki underlying transaksi berupa seluruh kegiatan perdagangan dan investasi," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara di Jakarta, Jumat (28/8).Selain itu, BI mengatur pula nominal underlying transaksi tidak dalam kelipatan 5.000 dolar AS, akan dilakukan pembulatan ke atas dalam kelipatan 5.000 dolar AS.

Bank Indonesia menegaskan transaksi yang memiliki underlying, seperti untuk keperluan mengimpor barang, membayar uang sekolah dan biaya pengobatan di luar negeri, atau pembayaran utang luar negeri, tidak akan diberlakukan pembatasan."Kebijakan pembatasan pembelian valas transaksi tanpa underlying tersebut, dilakukan BI sebagai upaya untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah mengingat masih banyak terdapatnya permintaan valas yang tidak terkait langsung dengan kegiatan ekonomi riil (tanpa underlying transaksi), yang dapat menyebabkan ketidakseimbangan permintaan dan penawaran di pasar valas, dan mengarah pada kegiatan spekulasi," ujar Tirta. (*/aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini