Biaya Hanya Rp120 Ribu, Pengemudi Taksi Online Wajib SIM A Umum

×

Biaya Hanya Rp120 Ribu, Pengemudi Taksi Online Wajib SIM A Umum

Bagikan berita
Foto Biaya Hanya Rp120 Ribu, Pengemudi Taksi Online Wajib SIM A Umum
Foto Biaya Hanya Rp120 Ribu, Pengemudi Taksi Online Wajib SIM A Umum

[caption id="attachment_59404" align="alignnone" width="650"]Aplikasi transportasi online (antara) Aplikasi transportasi online (antara)[/caption]JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meresmikan aturan terbaru taksi online yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Isi aturan baru ini pun terus disosialisasikan. Salah satunya pengemudi wajib kantongi SIM A Umum.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun turun langsung mensosialisasikan PM 108. Dalam kesempatan meninjau dan menyaksikan layanan pengurusan SIM tersebut, mantan Direktur Utama Angkasa Pura II ini menekankan, kepada para pengemudi angkutan online memiliki SIM A Umum yang merupakan salah satu persyaratan untuk dipatuhi oleh pengemudi taksi online maupun konvensional."Memiliki SIM juga merupakan wujud dalam menaati undang-undang yang berlaku, juga menumbuhkan kesadaran para pengemudi dalam menjaga aspek keselamatan berlalu lintas kendaraan berdasarkan golongan dan kualifikasi yang dimiliki, dan hal ini merupakan tanggung jawab untuk melayani masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (12/11).

Dia melanjutkan, kesadaran operator angkutan online secara bersama berkomitmen untuk ikut mematuhi undang-undang yang berlaku. Untuk itu dihimbau semua angkutan umum supaya memiliki SIM A kualifikasi umum."Saya sudah mendapat komitmen dari rekan angkutan online dan konvensional untuk melaksanakan ketentuan sesuai aturan, beliau juga mengatakan bahwa license untuk mengemudi kendaraan umum harus dimiliki sesuai kualifikasi dan hal ini merupakan kesungguhan, kesadaran bersama. Semoga apa yang kita lakukan hari ini bukan sebagai suatu main-main tapi ini suatu tekad bersama," tuturnya mengutip okezone.

Terkait dengan PM 108 yang baru diterbitkan, Kemenhub memberikan waktu 3 bulan sebagai masa transisi. Ini diberlakukan pada 1 November 2017."Saya apresiasi Polri punya fasilitas yang baik sekali dan komprehensif. Biayanya juga murah yaitu untuk pembuatan baru SIM A Umum biaya pengurusan sebesar Rp120.000 dan perpanjang Rp80.000. Hari Sabtu pun juga dibuka pelayanannya," terang Budi Karya. (aci)

agregasi okezone1

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini