BIM Siap Terapkan Aturan Larangan Mudik

×

BIM Siap Terapkan Aturan Larangan Mudik

Sebarkan artikel ini
Bandara Internasional Minangkabau (BIM). (Yusman)

PADANG – PT Angkasa Pura II ( Persero ) Bandara Internasional Minangkabau (BIM) selaku operator Bandara akan menjalankan peraturan yang telah dikeluarkan oleh Satgas Covid Nasional. Hal ini diterapkan terkait larangan mudik yang telah ditegaskan pemerintah pusat.

Demikian disampaikan Humas PT Angkasa Pura II cabang BIM, Fendrik Sondra dalam siaran persnya kemarin.
Bahkan demi memaksimalkan kinerja mereka terkait lahirnya Addendum SE 13 tahun 2021, PT AP II BIM menurut Fendrik telah melakukan rapat koordinasi dengan Kaotband Wil VI, KKP BIM, SM. Lion Group, SM. Citilink, dan SM Sriwijaya Air.