BK Berhentikan Irman Gusman Sebagai Ketua DPD, Ini Pertimbangannya

×

BK Berhentikan Irman Gusman Sebagai Ketua DPD, Ini Pertimbangannya

Bagikan berita
Foto BK Berhentikan Irman Gusman Sebagai Ketua DPD, Ini Pertimbangannya
Foto BK Berhentikan Irman Gusman Sebagai Ketua DPD, Ini Pertimbangannya

JAKARTA - Badan Kehormatan mencopot Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD RI, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka korupsi.Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno BK DPD RI yang dipimpin Ketua BK AM Fatwa dan Wakilnya Lalu Suhaimi Ismy di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (19/9) malam.

BK memutuskan mencopot Irman Gusman dengan pertimbangan melanggar etika dan Tata Tertib DPD RI yang menyebutkan, Ketua dan Wakil Ketua DPD dapat diberhentikan dari jabatannya jika menjadi tersangka kasus pidana.Menurut AM Fatwa, BK membuat keputusan sesuai dengan kewenangannya yakni soal etik. Sedangkan terhadap kasus hukumnya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK.

Bukti lainnya, kata dia, keluarga Irman Gusman juga telah menerima surat penahanan dari KPK.Fatwa menambahkan hasil rapat pleno BK ini akan disampaikan pada rapat paripurna DPD RI yang akan diselenggarakan pada Selasa (20/9).

Sebelum membuat keputusan, rapat pleno BK DPD RI meminta pandangan dua pakar hukum tata negara yakni Zein Badjeber dan Refly Harun, serta Sekjen DPD RI. (aci)sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini