BKPSDM Solok Selatan Sosialisasikan Tunjangan Penghasilan Pegawai 

×

BKPSDM Solok Selatan Sosialisasikan Tunjangan Penghasilan Pegawai 

Bagikan berita
Foto BKPSDM Solok Selatan Sosialisasikan Tunjangan Penghasilan Pegawai 
Foto BKPSDM Solok Selatan Sosialisasikan Tunjangan Penghasilan Pegawai 

[caption id="attachment_62056" align="alignnone" width="650"]
Sekdakab. Solok Selatan, H. Yulian Efi didampingi Asisten III, Dr. Yul Amri, Kepala BKPSDM, Erwin Ali, Kabag Hukum, Akmal, tengah membuka acara sosialisasi penerapatan Tabahan Penghasilan Pegawai (TPP) 2018. (Afrizal Amir)[/caption]PADANG ARO - Bupati Solok Selatan diwakili Sekretaris Daerah Solok Selatan, H. Yulian Efi, membuka acara sosialisasi Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Rabu (27/12) di aula Sarantau Sasurambi

Yulian Elfi memberikan apresesiasi kepada BKPSDM yang telah menggelar kegiatan sosialisasi serta ucapan terima kasih pada seluruh anggota tim penyusun Peraturan untuk TPP.Yulian Efi mengingatkan, pemberian TTP merupakan bentuk perhatian Pemkab dalam rangka meningkatkan kesejahtraan pegawai.

"Pemeberian TTP ini bertujuan untuk merangsang semangat pegawai untuk bekerja dengan lebih profesional dan semakin disiplin, sehingga penyelenggara roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik akan semakin berkualitas,” tukuk Yulian EfiKepala BKPSDM, Erwin Ali didampingi Kabid PPA BKPSDM, Admi Zulkhairi sebelum acara dimulai menjelaskan, tujuan sosialisasi TPP ini dilakukan, agar setiap aparatur dan pejabat pemerintah dapat memahami tentang proses mekanisme kerja atau prosedur yang terkait dalam pemberian tambahan penghasilan bagi aparatur.

Kabid PPA BKPSDM, Admi Zulkhairi pelaksanaan TPP yang akan dimulai 2018 nanti, merupakan bagian dari tiga komitmen program pemberantasan korupsi terintegrasi di Solok Selatan yang ditetapkan pada 24 April 2017 lalu.Bahkan latar belakang penerapan TPP juga disebabkan banyaknya honor yang tidak jelas, terjadi kesenjangan penghasilan antara ASN pada setiap OPD dan terjadinya penumpukan ASN pada satu OPD.

Selain itu, TPP ini diterapkan, didasari juga oleh telalu besarnya APBD  2017 yang dialokasikan untuk honor dan tunjangan serta intensif hingga mencapai Rp92, 5 miliar termasuk sertifikasi guru sebesar Rp53 miliar . Maka filosofi diterapkannya TPP ini, merupakan pengalihan seluruh honor kegiatan menjadi TPP. (af)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini