Tak Berkategori  

Blanko E-KTP di Payakumbuh Kembali Tersedia

Ilustrasi (okezone.com)

PAYAKUMBUH – Blanko e-KTP yang habis di Kota Payakumbuh beberapa waktu lalu mengakibatkan masyarakat hanya menggunakan KTP sementara. Banyak warga mengeluh karena KTP sementara ini yang tercuci dan robek.

Dengan sudah adanya blanko yang datang dari Kemendagri, Disdukcapil Payakumbuh sudah mencetak ulang bagi masyarakat yang memiliki KTP sementara.

Kadisdukcapil Kota Payakumbuh Yunida Fatwa, kepada Singgalang, Rabu (5/2), mengatakan saat ini konter Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Payakumbuh mulai dibanjiri warga yang ingin
mengganti surat keterangan (suket) atau KTP sementara dengan e- KTP. Ada sekitar 40 hingga 50 orang yang dilayani setiap hari di konter Disdukcapil itu.

“Dari semua layanan itu, yang dilayani tidak hanya untuk pergantian e-KTP saja. Tapi juga ada pengurusan lainnya, seperti surat pindah, perekaman, hingga cetak e-KTP. Rata- rata setiap warga yang dilayani dengan cukup cepat, hanya
selama 5 sampau 10 menit urusannya selesai. Karena instruksi Walikota Riza Falepi untuk memangkas birokrasi dan memberikan layanan optimal kepada warga,” ujarnya.

Menurutnya, terkait dengan e-KTP yang blankonya habis beberapa waktu lalu, sekarang blanko itu sudah tersedia kembali. Blanko yang tersedia sekarang itu kira-kira masih di bawah 3.000-an. Pemko Payakumbuh berharap dan menghimbau
warga untuk segera menukar suket dengan e-KTP di konter layanan Disdukcapil di MPP. “Terkait pencetakan e-KTP, beberapa waktu lalu untuk sementara masyarakat yang ingin membuat KTP hanya menerima suket dari Disdukcapil karena
blanko e-KTP habis,” tambahnya.

Dikatakan, Kemendagri sudah memberi aba-aba pada pertengahan Januari lalu, bahwa ketersediaan blanko sudah ada kembali. Dari dirjen menginstruksikan untuk menjemput blanko eKTP, dan Payakumbuh menerima sebanyak 4.000 blanko dan warga diharapkan sudah mulai mengurusnya di MPP Balaikota.

“Ada 2.000 lebih suket yang telah dikeluarkan, warga yang menerima suket itu sudah diberitahu melalui petugas kepada warga untuk melakukan penggantian. Dan kita imbau warga untuk aktif mengurus surat-surat kependudukannya, karena
suket hanya berlaku selama 6 bulan saja,” kata Yunida Fatwa. (bule)