BNN Beberkan Kronologis Penangkapan Kasat Narkoba

×

BNN Beberkan Kronologis Penangkapan Kasat Narkoba

Bagikan berita
Foto BNN Beberkan Kronologis Penangkapan Kasat Narkoba
Foto BNN Beberkan Kronologis Penangkapan Kasat Narkoba

[caption id="attachment_23987" align="alignnone" width="460"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, AKP Ichwan Lubis. Namun, lembaga antinarkoba memastikan ia hanya menerima uang sebesar Rp2,3 miliar dari seorang bandar yang menghuni lapas Lubuk Pakam Deli Serdang, Toni alias Togiman.

Direktur TPPU BNN, Brigjen Pol Rahmad Sunanto juga mengklarifikasi, bahwa uang sebesar Rp8 miliar yang berada dalam rekening merupakan milik Toni dari hasil transaksi narkotika."Rekening itu dikelola Janti, kakak dari Toni," ujar Rahmad kepada awak media di kantornya, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin (25/4).

Rohmad menambahkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari tertangkapnya MR alias Achin, kaki tangan Toni. Ia diciduk dengan barang bukti kepemilikan 25 kilogram sabu dan lima ribu butir pil happy five beberapa waktu lalu."Toni kemudian meminta IL untuk mengamankan dirinya agar tidak terlibat dalam kasus tersebut," imbuhnya.

Sementara Toni merasa takut saat kaki tangannya Achin ditangkap BNN. Alhasil, ia menghubungi AKP IL untuk meminta agar perwira menengah Polri itu mengurus, dan meminta penyidik BNN untuk tidak ditangkap Ahcin."Dalam komunikasi pembicaraan dia bilang, bisa ngurus bisa enggak," sambungnya.

Meski sempat menolak, IL akhirnya luluh oleh bujuk rayu Toni. Bahkan, ia meminta uang Rp2,8 miliar dibayar tunai."Si IL bilang, sekelas kepala BNN dikasih Rp8 miliar tidak mau, kamu mau ngasih berapa, akhirnya deal IL dikasih dulu Rp2,8 miliar. Coba-coba lah ini si IL. TH kaki tangan lainnya diperintahkan untuk diberikan ke IL. TH cuma kasih Rp2,3 miliar, Rp500 jutanya ditilep," tukasnya.(aci)

okezone1

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini