BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Padang

×

BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Padang

Bagikan berita
Foto BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Padang
Foto BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Padang

[caption id="attachment_77378" align="alignnone" width="650"] Jajaran BNNP Sumbar memperlihatkan tersangka dan barang bukti (deri)[/caption]PADANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar berhasil menangkap empat pelaku jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Dari empat pelaku, petugas Sumbar menyita satu kilogram sabu.

Sabu seberat satu kilogram ini diduga akan diantarkan kepada salah satu warga binaan di Lapas Muaro Padang. Keempat pelaku adalah Rizki, Era, M Andi dan Maksilinus. Dua dari empat pelaku pasangan suami-istri.Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Khasril Arifin didampingi Kabid Pemberantasan, AKBP Emrizal Hanas mengatakan dari pasangan suami-istri itu pihaknya menyita 500 gram sabu. Rencananya sabu ini akan diantarkan kepada salah seorang warga binaan.

Sebelum ditangkap, petugas mendapatkan informasi adanya narkoba masuk ke Padang melalui Pekanbaru. Mendapat informasi tersebut, petugas pun melakukan pengintaian. Alhasil petugas menangkap pasutri, M. Rizki dan Era di Jembatan Siti Nurbaya, Sabtu (2/3) lalu. "Bermodalkan informasi ini, kami lidik. Lalu kami temukan pasutri di lokasi penangkapan," kata Kahasril saat konferensi pers, Rabu (6/3).Dikatakan, setelah lama diintai di lokasi penangkapan, petugas menemukan dua pelaku dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan salah seorangnya mencari sesuatu di dalam bak sampah. Lalu, petugas masih saja memperhatikan ketiga orang tersebut.

Saat petugas melihat bungkusan plastik hitam yang dipegang salah satu pelaku, petugas langsung mengamankan keduanya. Pelaku pun berusaha membuang barang haram tersebut ke sungai. Namun, petugas berhasil menemukannya. "Kita sita satu plastik hitam berisi empat paket sabu seberat 500 gram, satu unit handphone dan sepeda motor Kawasaki KLX 150 F," ujar Khasril.Setelah mengamankan kedua tersangka, petugas langsung melakukan pengembangan dan bergerak ke Padang Pariaman. Persis di rel kereta api Kasang, petugas mengamankan dua tersangka lagi, Andi dan Maksilinus.

Dari dua pelaku ini, petugas menyita sabu seberat 500 gram.Dari pengakuan keduanya, mereka membawa barang haram itu dari Riau untuk diedarkan di Padang dan Padang Pariaman. "Untuk mengungkap jaringan lintas provinsi ini, kita akan bekerjasama dengan BNNP Riau dan Polda setempat, untuk melacak jaringan mereka," katanya. (deri)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini