BNN Musnahkan Sabu Senilai Rp1,2 M di Padang

×

BNN Musnahkan Sabu Senilai Rp1,2 M di Padang

Bagikan berita
Foto BNN Musnahkan Sabu Senilai Rp1,2 M di Padang
Foto BNN Musnahkan Sabu Senilai Rp1,2 M di Padang

[caption id="attachment_77642" align="alignnone" width="650"] Pemusnahan satu kilogram sabu (deri)[/caption]PADANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumbar memusnahkan satu kilogram sabu senilai Rp1,2 miliar yang disita dari empat tersangka yang ditangkap di Padang dan Padang Pariaman, Kamis (14/3).

Pemusnahan barang bukti itu menghadirkan para tersangka yang terdiri dari suami- istri (pasutri) Rizki (31) Era Gema Saputri (25) yang ditangkap di sekitar Jembatan Sitinurbaya, Jalan Seberang Palinggam, Kecamatan Padang Selatan. Sedangkan dua tersangka lainnya, Muhammad Andi (26) dan Maxi Milianus (27) dicidUk di perlintasan kereta api Jalan Lintas Padang-Bukittinggi km 21, Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman.Selain itu, pemusnahan juga dipimpin langsung Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Khasril Arifin yang juga disaksikan Wadir Res Narkoba Polda Sumbar, Pengadilan Negeri Pariaman, Padang dan kejaksaan. Sabu sitaan itu dimusnahkan dengan cara diblender dicampur dengan air dan kemudian dibuang ke dalam toilet.

"Sabu yang kita musnahkan ini, merupakan hasil penangkapan pada 2 Maret lalu yang disita dari mepat tersangka. Sabu ini beratnya satu kilogram, pemusnahan ini sesuai dengan ketetapan pengadilan," kata Khasril.‎Khasril mengatakan, keempat tersangka merupakan satu jaringan. Tetapi, mereka tidak saling kenal. Mereka dikendalikan oleh satu orang yang berinisial A yang merupakan warga binaan Lapas Klas II A Muaro Padang.

"Rencananya sabu ini akan diselundupkan ke lapas. Peran tersangka sebagai kurir, bosnya narapidana itu. Barang haram ini didapat dari Pekanbaru yang dibawa melalui jalur darat," ujar Khasril.Untuk bos yang merupakan warga binaan ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dalam mengumpulkan bukti-bukti kuat ‎untuk menjerat A.

"Kalau cukup bukti, kita akan periksa dan kembangkan. Untuk itu kita bekerjasama dengan Kemenkum HAM dan juga Polda Sumbar. Kedepan kita akan terus lakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini," katanya. (deri)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini