BNNP Sumbar Bongkar Kasus 200 Kg Ganja Dikendalikan Napi Lapas Sijunjung

×

BNNP Sumbar Bongkar Kasus 200 Kg Ganja Dikendalikan Napi Lapas Sijunjung

Bagikan berita
Foto BNNP Sumbar Bongkar Kasus 200 Kg Ganja Dikendalikan Napi Lapas Sijunjung
Foto BNNP Sumbar Bongkar Kasus 200 Kg Ganja Dikendalikan Napi Lapas Sijunjung

PADANG - Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumatera Barat membongkar peredaran narkoba jenis ganja yang dikendalikan dua narapidana (napi) lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sijunjung. Kedua napi tersebut yakni berinisial IH dan HP. Keduanya pun terancam hukuman lebih berat seumur hidup.Terbongkarnya peredaran ganja yang dikenalikan kedua napi tersebut berawal ketika tim Direktorat Intel BNN dan BNNK Pasaman Barat menangkap seorang kurir yang membawa ganja seberat 200 kilogram. Barang haram itu diangkut dalam mobil Avanza warna hitam B 1417 UIV.

"Awalnya kita menangkap RA (26) yang menjadi kurir membawa ganja dalam karung dengan mobil, ganja ini dari Aceh dan dibawa ke Padang," kata Kepala BNNP Brigjend Pol Khasril, Rabu (17/11/2021).RA ini merupakan warga Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan.

"Kita sudah melakukan pengintaian beberapa waktu dan baru ditangkap Sabtu (6/11/2021) sekira pukul 02.00 WIB di jalan Imam Bonjol, Kecamatan Kumpulan, Kabupaten Pasaman Barat," ungkapnya.Setelah menginterogasi BNNP Sumbar mendapat informasi dari RA bahwa barang haram ini milik IH (29) warga Tiku, Kabupaten Agam dan HP (25) warga Tiku, Kabupaten Agam.

"Mereka ini mengendalikan barang yang dibawa RA itu di penjara, sekarang IH dan HP merupakan napi kasus narkoba dan sedang ditahan di Lapas Kelas II B Sijunjung, dari hasil interogasi kita mereka mengakui bahwa mereka yang mengendalikan dalam sel," kata Khasril.IH masih ditahan dengan hukum penjara selama 10 tahun dan HP hukuman 15 tahun penjara. Khasril mengatakan, kedua napi tersebut akan bertambah masa hukumannya bisa jadi seumur hidup.

"Ketiga tersangka ini dijerat pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 115 Ayat 115 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup," katanya. (inews)Artikel Asli

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini