Bocah Korban Pedofil Meninggal di RSUP M Djamil

×

Bocah Korban Pedofil Meninggal di RSUP M Djamil

Bagikan berita
Bocah Korban Pedofil Meninggal di RSUP M Djamil
Bocah Korban Pedofil Meninggal di RSUP M Djamil

PADANG - TR (12), bocah korban pedofil di Padang akhirnya meninggal dunia, Senin (30/12) pukul 14.30 WIB di RSUP M. Djamil Padang.Bocah malang itu dirawat balik RSUP M. Djamil, Jumat (27/12) lalu setelah mendapat perawatan di RSCM Jakarta. "Benar, TR telah meninggal dunia siang tadi (kemarin,red). Kondisi TR turun drastis Senin pagi," kata Pejabat Pemberi Informasi RSUP M. Djamil Padang, Gustafianof.

Dijelaskannya, Senin pagi sekitar pukul 09.30 WIB, TR tidak sadarkan diri. Para dokter pun memberikan bantuan maksimal. Sayang pada pukul 14.30 WIB, TR menghembuskan nafas terakhirnya. "TR, masuk M. Djamil lagi Jumat (27/12) kemarin, setelah dirawat di RSCM. Tim di RSCM memulangkan TR, karena bisa menjalani perawatan lanjutan di M. Djamil," terangnya.Disebutkannya, dari Jakarta ke Padang TR, didampingi petugas medis RSCM. Kemudian saat sampai di Bandara Internasional Minangkabau tim M. Djamil menggunakan ambulan. Lalu TR mendapat perawatan di bagian anak. "Saat ini jenazah TR telah dibawa pulang keluarganya," ujar Gustafianof.

TR diketahui menderita kanker rektum stadium 4 akibat menjadi korban pedofil tetangganya sendiri berinisial Am (56). Kanker rektum stadium 4 sudah paliatif (stadium akhir). Hal tersebut dikarenakan kanker sudah menyebar hingga ke otak dan ginjal TR, sehingga ginjal TR tidak berfungsi dengan baik. Akibatnya, TR harus menjalani cuci darah secara rutin tiga hari sekali.Sementara Am telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dengan pasal 82 Juncto (Jo), pasal 76 E, pasal 81, pasal 76D Undang-undang Nomor 17 tahun 2016.

Tersangka sehari-hari bekerja sebagai nelayan terancam hukuman penjara selama 15 tahun, dan denda Rp5 miliar. Perbuatan bejat Am terhadap korban sudah dilakukan sebanyak empat kali, diawali pada Agustus 2018.Hal itu dilakukan di semak-semak, dan beberapa tempat lain di daerah Bungus, Teluk Kabung. Modus yang digunakan adalah mengiming-imingi korban dengan uang untuk membeli dagangan milik korban.

Tersangka juga mengancam korban agar tidak memberitahu atau melaporkan perbuatannya kepada orang lain. Namun perbuatan tersangka akhirnya terbongkar pada Juli 2019 ketika korban mengeluhkan sakit ke anggota keluarga, lalu melaporkannya ke polisi. Sebelum diringkus polisi di Jambi, tersangka sempat berstatus buron beberapa bulan. (yuke)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini