Bolos Sekolah, Pelajar di Solok Selatan Jualan Chip Game Online

×

Bolos Sekolah, Pelajar di Solok Selatan Jualan Chip Game Online

Bagikan berita
Foto Bolos Sekolah, Pelajar di Solok Selatan Jualan Chip Game Online
Foto Bolos Sekolah, Pelajar di Solok Selatan Jualan Chip Game Online

PADANG ARO  - Belasan pelajar tingkat SMP dan SMA di Kabupaten Solok Selatan (Solsel), terjaring penertiban Satpol PP. Mereka diamankan saat bolos sekolah, bahkan ada yang jualan chip game online.Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda), Ali Afrionel didampingi Kasi Penyidik, Dina Daniaty dan Kasi Penindak, Deri Trisna mengatakan, ada diantara pelajar yang kedapatan berjualan chip game online.

Ali menambahkan, giat tertib pelajar ini digelar Senin (24/1/2022) oleh tim Satpol PP Solsel. Dalam kegiatan ini menjaring delapan pelajar tingkat SMA. "Kami menjaring delapan pelajar tingkat SMA dan tiga pelajar SMP, mereka diamankan di Padang Aro," kata Ali, Selasa (25/1/2022).Dia melanjutkan, ketika melakukan penertiban, ditemukan para pelajar yang beralasan terlambat masuk sekolah dan akhirnya bolos alias berkeliaran dalam jam pelajaran sekolah.

"Di antara pelajar ini ada yang kedapatan merokok, main game online dan bahkan ada yang sedang menjual chip game online," katanya.Dilanjutkannya, setelah belasan pelajar terjaring, mereka diberi pembinaan berupa bina fisik dan bina rohani lalu diserahkan ke orang tua masing-masing dengan disertai membuat surat pernyataan tidak mengulangi.

"Pembinaan ini dilakukan Bidang Gakda Satpol PP Solsel. Sanksi khusus pelajar yang berkeliaran tidak ada, hanya pembinaan. Tapi bagi pelajar yang kedapatan ngelem akan ada sanksi denda," katanya.Menurutnya, penertiban pelajar rutin dilakukan sesuai jadwal Mingguan Satpol PP Solsel dengan menyasar ASN, Perangkat Nagari dan Pelajar. "Giat ini rutin tiap pekan sesuai jadwal yang telah ditentukan disemua kecamatan yang ada di Solsel," tegasnya.

Penertiban saat jam kerja atau jam belajar tersebut, imbuhnya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Solsel Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). (inews)Artikel Asli 

 

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini