Bos Garuda Bisa Didenda Rp25 Miliar Bila Terbukti Melanggar Rangkap Jabatan

×

Bos Garuda Bisa Didenda Rp25 Miliar Bila Terbukti Melanggar Rangkap Jabatan

Bagikan berita
Bos Garuda Bisa Didenda Rp25 Miliar Bila Terbukti Melanggar Rangkap Jabatan
Bos Garuda Bisa Didenda Rp25 Miliar Bila Terbukti Melanggar Rangkap Jabatan

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah memeriksa adanya dugaan pelanggaran soal rangkap jabatan pasca-kerjasama operasi antara Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air. Jika terbukti salah, sanksi pun siap dikenakan pada direksi Garuda dan Sriwijaya.Adapun direksi yang dimaksud yakni, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo dan Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah.

"Jadi apabila terbukti ada dugaan pelanggaran Pasal 26 UU no 5 Tahun 1999 soal rangkap jabatan pasca-kerjasama operasi antara Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air itu. Maka ketiga orang akan kena denda minimal Rp1 miliar hingga Rp25 miliar," ujar Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Syahputra Saragih di Kantor KPPU Jakarta, Senin (1/7).Pasca-kerjasama operasi antara Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air, KPPU menilai menciptakan manajemen yang bermasalah. Garuda Indonesia dan Sriwijaya harusnya bersaing, bukan dikendalikan.

"Yang dilakukan Garuda selama ini adalah mengendalikan Sriwijaya. KSO itu dalam beberapa hal masih dimungkinkan kerja sama operasi, dalam konteks bisnis ada berbagai macam KSO. Tapi model KSO yang mengendalikan kegiatan pemasaran, orang-orang Garuda ditempatkan di Sriwijaya, direksi dan komisaris merangkap itu melanggar di Pasal 26 UU no 5 Tahun 1999," ungkap dia.Seperti diketahui, Ari Askhara menjabat sebagai Komisaris Utama Citilink Indonesia dan Komisaris Utama Sriwijaya Air.

Selain itu, pihaknya juga akan memeriksa Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo dan Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah yang di mana keduanya diduga merangkap jabatan seperti Ari Askhara. "Jadi ketiga orang ini diduga merangkap jabatan sebagai komisaris di Sriwijaya Air," tutur dia. (aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini