Bos Gula dan Istri Divonis Tiga dan 2,5 Tahun Penjara

×

Bos Gula dan Istri Divonis Tiga dan 2,5 Tahun Penjara

Bagikan berita
Bos Gula dan Istri Divonis Tiga dan 2,5 Tahun Penjara
Bos Gula dan Istri Divonis Tiga dan 2,5 Tahun Penjara

[caption id="attachment_47487" align="alignnone" width="650"]Xaveriandy Sutanto dan Memi usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (antara foto) Xaveriandy Sutanto dan Memi usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (antara foto)[/caption]JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto tiga tahun penjara. Sedangkan istrinya Memi dihukum dua tahun enam bulan.

Menurut hakim, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. "Menyatakan terdakwa I (Sutanto) dan terdakwa II (Memi) terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama sebagaimana dakwaaan kesatu," kata Ketua Majelis Hakim, Nawawi Pamolango di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/1).Mereka juga wajib membayar denda Rp50 juta dan subsider tiga bulan penjara. Pasutri tersebut terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini sendiri lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang menuntut Sutanto empat tahun bui dengan denda Rp100 juta dan subsider tiga bulan.Sedangkan, Memi dituntut tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsider tiga bulan kurungan.

Hal yang memberatkan Sutanto dan Memi lantaran dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankannya adalah belum pernah dihukum, sopan, dan masih mempunyai tanggungan keluarga. (aci)agregasi okezone1

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini