Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result

Bos Gula dan Istri Divonis Tiga dan 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 4 Januari 2017 | 19:27
Share on FacebookShare on Twitter
Xaveriandy Sutanto dan Memi usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (antara foto)
Xaveriandy Sutanto dan Memi usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (antara foto)

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto tiga tahun penjara. Sedangkan istrinya Memi dihukum dua tahun enam bulan.

Menurut hakim, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. “Menyatakan terdakwa I (Sutanto) dan terdakwa II (Memi) terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama sebagaimana dakwaaan kesatu,” kata Ketua Majelis Hakim, Nawawi Pamolango di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/1).

BACAJUGA

Tidak Ada Penghentian Pembangunan Jalan Tol Padang – Sicincin

Burnley Vs Arsenal Berakhir 1-1

Mereka juga wajib membayar denda Rp50 juta dan subsider tiga bulan penjara. Pasutri tersebut terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini sendiri lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang menuntut Sutanto empat tahun bui dengan denda Rp100 juta dan subsider tiga bulan.

Sedangkan, Memi dituntut tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsider tiga bulan kurungan.

Hal yang memberatkan Sutanto dan Memi lantaran dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankannya adalah belum pernah dihukum, sopan, dan masih mempunyai tanggungan keluarga. (aci)

agregasi okezone1

Loading...

#TOPIK #vonissutanto

Komentar

#TERPOPULER

Hutama Karya Hentikan Pembangunan Ruas Tol Padang-Sicincin

Siapkan Diri, Penerimaan Polri Segera Dibuka

Rupiah Melemah ke Level Rp14.266/USD

Rp14 Miliar Lagi Ganti Untung Diserahkan, Pembangunan Tol di Sumbar Dilanjutkan

Marzuki Alie Sebut 412 DPD dan DPC Tandatangani KLB

Polisi dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu

8 Personel Polda Sumbar Diberhentikan Tidak Hormat

Unand Wisuda 1.781 Lulusan. Rektor: Tantangan Makin Berat, Maksimalkan Ilmu

Tertinggal Satu Rakaat Dalam Sholat Jumat, Bagini Penyelesaiannya!

Terekam Kamera CCTV, Pelaku Curanmor di Masjid Luki Berhasil Ditangkap

#INSTAGRAM

IKUTI

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

REKOMENDASI

Tidak Ada Penghentian Pembangunan Jalan Tol Padang – Sicincin
Headline

Tidak Ada Penghentian Pembangunan Jalan Tol Padang – Sicincin

Sabtu, 6 Maret 2021 | 22:17
Burnley Vs Arsenal Berakhir 1-1
Bola

Burnley Vs Arsenal Berakhir 1-1

Sabtu, 6 Maret 2021 | 21:59
“Amerika, Are You Ok?”
Headline

SBY: Moeldoko Merebut Ketum Demokrat yang Sah

Sabtu, 6 Maret 2021 | 10:45
Staf Nagari Pasilihan Kena Jambret, Rp99 Juta Amblas
Hukum Kriminal

Staf Nagari Pasilihan Kena Jambret, Rp99 Juta Amblas

Jumat, 5 Maret 2021 | 22:45
Warga Tanah Datar Positif Covid-19 Genap 800 Orang
Headline

Tambahan 126 Warga Sumbar Sembuh dari Covid-19

Jumat, 5 Maret 2021 | 22:13
Staf Nagari Pasilihan Kena Jambret, Rp99 Juta Amblas
Headline

Staf Nagari Pasilihan Menjadi Korban Jambret

Jumat, 5 Maret 2021 | 20:05
Semen Padang Ikut Berkontribusi Bangun Tol Pekanbaru – Dumai
Headline

Rp14 Miliar Lagi Ganti Untung Diserahkan, Pembangunan Tol di Sumbar Dilanjutkan

Jumat, 5 Maret 2021 | 17:51
Gempa M 5.8 di Padang
Headline

Gempa M 5.8 di Padang

Jumat, 5 Maret 2021 | 15:02
Klasemen Liga Inggris: Chelsea Tembus Empat Besar, Spurs Menang 
Bola

Klasemen Liga Inggris: Chelsea Tembus Empat Besar, Spurs Menang 

Jumat, 5 Maret 2021 | 08:51
Portal Berita Singgalang

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber

Ikuti

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist